27.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Diduga Lakukan Pencemaran Lewat FB, Poldasu Tangkap Oknum Pengacara

Medan, MISTAR.ID
Personil Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap oknum pemilik akun Facebook (FB) inisial UTL, Sabtu (9/5/2020). Diduga, pria warga Jalan Pintu Air IV Kelurahan Bekala Kecamatan Medan Johor, ini ditangkap karena melakukan penghinaan terhadap Pemkab Dairi.

Ketika dikonfirmasi, Minggu (10/5/20), Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenarkan penangkapan UTL. Kata dia, penangkapan pria yang dikabarkan seorang oknum pengacara itu berdasarkan laporan pengaduan Pemkab Dairi yang dikuasakan kepada pelapor, yakni Markus Obed Sitanggang sebagai staf Bagian Hukum Pemkab Dairi.

“Ya ada kita amankan,” sebutnya. Diterangkannya, berdasarkan laporan pengaduan polisi Nomor LP/740/IV/Sumut/SPKT pada 27 April lalu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terkait konten Facebook UTL yang diserahkan pelapor sebagai bukti. 

Hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti, sehingga pelaku ditangkap di kediamannya dan menyita barang bukti satu unit HP merk Samsung A5. “Alat bukti itu digunakan pelaku untuk menyebar kontens facebook berisikan dugaan penghinaan terhadap Pemkab Dairi,” ujarnya.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui benar sebagai pemilik akun facebook yang digunakan dalam melakukan postingan bermuatan pencemaran nama baik Pemkab Dairi. 

“Pelaku melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Perubahan atas UI RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 316 KUHPidana dengan ancaman minimal 3 tahun penjara” sebut AKBP MP Nainggolan.

Penulis: Saut
Editor: Andy Hutagalung

Related Articles

Latest Articles