23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Diduga Diculik dan Dianiaya, Site Manager PT RGA Lapor ke Denpom I/5 dan Polrestabes Medan

Medan, MISTAR.ID

Seorang karyawan PT RGA, Muhammad Wahyu Abdi Rangkuti alias Abdi (27), warga Jalan Karya Darma, Kecamatan Medan Johor mengaku diculik dan dianiaya pimpinannya melalui orang suruhan diduga oknum tentara.

Akibatnya, korban yang menjabat Site Manager PT RGA tersebut mengalami sejumlah luka dan trauma. Peristiwa itu dilaporkan korban didampingi kuasa hukumnya, Riki Irawan ke Denpom I/5 Medan dan Polrestabes Medan pada 23 Februari 2023.

Laporan atas nama Muhammad Wahyu Abdi Rangkuti di Denpom I/5 Medan tertuang dalam Nomor : LP/03/II/2023. Adapun bentuk laporan itu tindak pidana penculikan, pengancaman, penyekapan dan perampasan yang terjadi pada 23 Februari 2023 sekira pukul 00.20 WIB. Laporan itu diterima Sertu Maidi Setiawan.

Baca juga : Dugaan Penggelapan Uang Wajib PKB, Polda Sumut Kenakan Acong UU Tipikor

Sedangkan laporan Wahyu Abdi Rangkuti di Polrestabes Medan Nomor : LP/B/656/II/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 23 Februari 2023.

Korban didampingi kuasa hukumnya, Riki Irawan mengatakan dia dituduh menggelapkan uang perusahaan, dan dipaksa untuk mengganti. Selanjutnya dia diculik dan dianiaya.

“Saya menduga penganiayaan itu dilakukan orang suruhan pimpinan PT RGA berinisial RJG bersama rekannya NA,” ujarnya, Senin (19/6/22).

Baca juga : Disaksikan Satu Marga, Kasus Penganiayaan Wartawan di Parapat Berakhir Damai

Korban menuturkan penculikan dan penganiayaan itu berawal saat dia dan temannya Surono diamankan oknum tentara di tempat kerjanya di Pekanbaru, Riau pada 21 Februari 2023.

Keduanya kemudian dibawa ke markas tentara di kawasan Jalan Gaperta Medan. Selanjutnya, pada 23 Februari 2023, korban mengaku dimasukkan ke salah satu ruangan dan dianiaya.

“Saya dipukul menggunakan gulungan kertas dan paha kanan saya ditodong pistol,” sebutnya.

Selanjutnya, di bawah tekanan dan ancaman, korban mengaku disuruh membuat surat pernyataan akan mengganti rugi uang perusahaan sebesar Rp629 juta tersebut.

Baca juga : Polrestabes Medan Temukan Bukti Petunjuk Penyebab Kematian Mahasiswi USU

“Saya tidak bisa menghindar karena di bawah tekanan, dipaksa membuat surat pernyataan itu,” ucapnya.

Saat proses penculikan, korban diberi handphone (HP) untuk berkomunikasi dengan orang tuanya. Sedangkan HP miliknya dikuasai penculik.

Selanjutnya orang tua korban dan kuasa hukumnya bersama personel Denpom I/5 Medan datang menjemput ke markas kawasan Jalan Gaperta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Denpom I/5 Medan dan Polrestabes Medan.

Baca juga : Polrestabes Medan Bekuk 7 Tersangka dengan Barang Bukti 132 Kg Sabu

Kasus itu sendiri telah dilaporkan korban ke Polrestabes Medan yang tertuang dengan bukti nomor STTLP: LP / B / 656 / II / 2023 / SPKT RESTABES MEDAN, Kamis 23 Februari 2023.

Kuasa hukum korban, Riki Irawan meminta kepada pihak aparat penegak hukum untuk memproses laporan kliennya secara profesional dan proporsional.

“Kita tidak mau ada intervensi dalam proses kasus ini. Kita minta Kapolda Sumut dan Puspomad untuk memberikan atensi terhadap kasus ini,” pungkasnya. (ial/hm18)

Related Articles

Latest Articles