19.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Dakwaan Tak Terbukti, Dua Rekanan Achiruddin Divonis Bebas Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Medan, MISTAR.ID

Dua terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya dan Parlin alias Alin selaku Manajer Operasional divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Diketahui, kedua terdakwa merupakan rekanan terdakwa mantan polisi, Achiruddin Hasibuan yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Edy dan Parlin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi sebagaimana dalam dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga : Achiruddin Hasibuan Dituntut 6 Tahun Penjara Atas Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi

Dakwaan primer yang dimaksud ialah pasal 55 angka 9 pasal 40 paragraf 5 bagian ke-4 Bab III undang-undang (UU) No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, dakwaan subsider JPU, yakni pasal 53 angka 8 pasal 40 paragraf 5 bagian ke-4 Bab III UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related Articles

Latest Articles