15.2 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Cyber Crime Poldasu Ciduk Penyebar Hoax Korona

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria yang diduga menyebar berita bohong atau hoax tentang virus korona (Covid-19) diciduk personil Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, Minggu (15/3/20).

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi mengatakan, terduga pelaku inisial HG ditangkap di kediamannya Jalan Kapten Rahmad Budin, Gang Kelapa Gading Lingkungan VIII, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. “Ya benar, sudah kita amankan seorang pria terkait hoax korona,” kata dia, Senin (16/3/20).

Disebutkannya, kasus penyebaran ‘Hoax Lockdown Istana’ itu masih dalam proses penyelidikan. Tapi, tidak tertutup kemungkinan naik ke tahap penyidikan.

“Masih dalam proses penyelidikan. Tergantung hasil penyelidikan, bisa saja menjadi tersangka,” kata Nainggolan.

Dari HG diamankan barang bukti HP Oppo A7 yang digunakannya untuk memosting dan menyeberkan berita hoax tersebut. “Saat ini pelaku masih berada di Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan,” kata dia.

Disebutkan, pria itu menyebar berita virus mematikan itu telah membuat istana melakukan lockdown dan viral di media sosial.

Kemudian terduga pelaku menyebarkan postingan hoax tersebut dengan cara membrodcast dan mengirimkan ke grup-grup whatsapp.

Hoax itu bertuliskan ‘istana lock down’ dan menyebutkan bahwa ada beberapa menteri dan istri menteri yang positif terkena virus korona atau Covid-19’.(hm02)

Reporter : Saut
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles