13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

Curi Laptop dan Tabung Gas, Pria ini Diciduk Polsek Barumun

Palas, MISTAR.ID

Terduga pelaku pencurian inisial JH (23) diciduk Petugas Unit Reskrim Polsek Barumun Kabupaten Padanglawas (Palas) di Desa Pasar Latong Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padanglawas, Kamis (27/7/23) sekira pukul 21.00 Wib.

Kapolsek Barumun, AKP Miptahuddin membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian inisial JH.

“Iya benar, kita sudah melakukan penangkapan terhadap JH berdasarkan laporan Laporan tanggal 20 Juli 2023 dari korbannya, Sri Kurniawati,” jelas Kapolsek saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (4/8/23).

Baca juga : Seleksi PPPK ASN Formasi Tenaga Fungsional Guru Tahun 2023 di Palas Kembali Dibuka

AKP Miptahuddin menuturkan dari hasil keterangan terduga pelaku, JH membenarkan bahwa dirinya pada Rabu (19/7/23) sekira pukul 01.30 Wib telah mencuri laptop, tabung gas dan sejumlah kotak rokok di Rumah toko berlantai 2 tepatnya Los pasar Latong Desa Pasar Latong Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padanglawas.

“Cara tersangka melakukan kejahatannya diawali dengan pensurveian lokasi, apakah sepi maupun belum. Setelah keadan sepi, hujan rintik rintik, tersangka memanjat dari arah samping bangunan Ruko ke tingkat dua melalui kayu bangunan rumah warga yang menempel ke dinding Ruko,” ujar AKP Mipta.

Baca juga : Dua Pelaku Pencabulan Terhadap 24 Santri Ponpes di Palas Terancam 12 Tahun Penjara

Dari tangan tersangka JH, lanjutnya, Polisi menyita uang tunai Rp250 ribu yang merupakan uang dari penjualan barang bukti berupa satu unit laptop.

“Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) angka 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (iskandar/hm18)

Related Articles

Latest Articles