16.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Curi Emas di Tebing Tinggi, Empat Wanita Asal Medan Diamankan

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Empat wanita asal Medan diringkus personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi usai melakukan tindak pidana pencurian emas di Jalan Simarjarunjung Lingkungan I Kelurahan Tualang, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Senin (27/2/23).

Hal ini dibenarkan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Muhammad Kunto Wibisono melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (28/2/23). Kepada media Agus mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/75/II/2023/SU.RES T.TINGGI/SPKT.TT, tanggal 6 Februari 2023 yang dilaporkan Mangasi Tua Parlindungan Marpaung (48) warga Jalan Gatot Subroto Lingkungan I Kelurahan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.

“Saksi yang berhasil dimintai keterangan, yakni Senti Tiurma Pasaribu dan Rustini Marpaung, warga sekitar TKP,” ujar Kasi Humas.

Baca Juga:IRT Bersama Penadah Emas Hasil Curian Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Adapun beberapa pelaku yang berhasil diringkus petugas antara lain, AA (23) warga Bromo Menteng II Barbat, Medan Denai. Kemudian GS (37) warga Jalan Denai GG Usaha, Medan Denai, Ma (43) warga Titi Kuning, Medan Johor dan TP (19) warga Jalan Ngumban Surbakti Medan Selayang.

Dijelaskan Kasi Humas pada Senin (6/2/23) lalu sekira pukul 13.00 WIB, keempat pelaku mendatangi sebuah toko sebagai target mereka. Kemudian sesampainya di tempat tersebut, keempat pelaku turun dari kendaraan sepeda motor yang digunakan dengan alasan membeli rokok di toko tersebut.

“Lalu keempat pelaku mengajak penjual berbicara dan mengobrol. Beberapa saat kemudian, salah seorang dari empat pelaku meminta izin kepada pemilik toko untuk menumpang kamar mandi yang ada dalam rumah,” ungkapnya

Baca Juga:Bobol Rumah di Tebing Tinggi, Pria Asal Simalungun Diciduk Polisi

Usai itu, sambungnya, seorang pelaku yang masuk ke rumah tersebut melakukan pencurian barang berharga yang ada di dalam rumah tersebut. “Dalam kasus ini, korban mengalami  kerugian satu untai kalung emas seberat 20 gram, satu mainan salib terbuat dari emas seberat 10 gram dengan total kerugian sebesar Rp28.500.000,” kata Kasi Humas.

Penangkapan, tambahnya, dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Katim Opsnal Aiptu W Simanjuntak pada Senin (27/2/23) sekira pukul 15.00 WIB. “Saat keempat pelaku tersebut berhasil diamankan lalu diinterogasi dan mereka mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian. Kemudian tim membawa keempat pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya.(nazli/hm15)

Related Articles

Latest Articles