17.3 C
New York
Monday, June 10, 2024

IRT Bersama Penadah Emas Hasil Curian Ditangkap Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personil Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial HH alias Heni (36), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian emas bersama seorang pria berinisal R (39) yang berperan sebagai penadahnya. Keduanya diamankan polisi, Senin (25/4/22).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-320/IV/2022/SU.RES T.TINGGI/SPKT.TT, tanggal 19 April 2022 yang dilaporkan korban Betti (52) seorang pensiunan PNS warga Jalan Tusam Lingkungan I Kelurahan Deblod Sundoro Kota Tebing Tinggi, berdasarkan kesaksian dari Sugioto (53).

Pelaku berinisial HH alias Heni warga Jalan Bukit Tempurung Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, dan penadah R warga Dusun IV Desa Mekar Laras Kecamatan Nibungangus Kabupaten Batu Bara.

Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (27/4/22), kepada wartawan menjelaskan kronologis kejadian tersebut, di mana pada hari, Senin (18/4/22) sekira pukul 10.00 WIB, pelaku HH datang sendirian ke kedai milik korban di Jalan Sutoyo Lingkungan III Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:Dua Pria Pelaku Pencurian Pagar Besi Madrasah di Binjai Ditangkap Polisi

Saat itu, dengan menggunakan sepeda motor matic, pelaku berpura pura membeli soto dan sayur masak milik korban. Selanjutnya, pelaku mengatakan ingin memesan roti Lebaran milik korban dan memanjar roti tersebut seharga Rp50 ribu.

Lalu, pelaku memberikan uang Rp100 ribu, korban pun hendak mengembalikan uang kembalian, dan dia masuk ke dalam kamar untuk mengambil uang kembalian tersebut.

Namun, sebelum masuk ke dalam kamarnya, korban menggantungkan tas miliknya di gantungan yang berada di dekat korban, dan selanjutnya korban berbalik badan untuk membungkus pesanan dari pelaku.

Baca Juga:Pencuri Besi Bekas Jembatan Rel Kereta Api Ditangkap Polsek Delitua

Setelah itu, pelaku permisi sebentar kepada korban dengan alasan hendak membeli ayam, dan korban menjawab, “Iya dek.” Sayangnya, korban tidak memperhatikan gerak-gerik pelaku ketika itu.

Setelah satu jam berlalu atas kepergian pelaku, dia tak juga kembali. Saat itu, korban baru sadar bahwa tas yang sebelumnya digantung olehnya sudah tidak ada lagi di tempat, dan korban bertanya kepada seisi rumahnya namun tidak mengetahuinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami total kerugian sebesar Rp60 juta terdiri dari, 2 gelang berlian, 1 gelang emas yang beratnya 12 gram, 1 kalung emas anak-anak beratnya 3 gram, 1 kalung emas beratnya 20 gram berikut 15 gram mainan emas.

Baca Juga:Pencuri Kotak Infak yang Viral di Medsos Akhirnya Ditangkap Saat Kembali Beraksi

Kemudian, 1 buah kalung emas seberat 15 gram dan mainannya berlian, 1 gelang emas anak-anak beratnya 2 gram, 1 cincin anak-anak beratnya 1 gram, 1 kalung emas 15 gram berikut mainan emas, gelang emas beratnya 9 gram serta uang tunai sebesar Rp375 ribu.

Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan melapor ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sementara, untuk kronologis penangkapan, tepatnya pada Senin (25/4/22) sekira pukul 13.00 WIB, personil Opsnal Satreskrim melihat postingan “jual emas” dari medsos Facebook bernama Rozali.

Baca Juga:Dua Pencurian Tembaga PTPN IV Adolina Ditangkap, Satu Pelaku Sekuriti

Selanjutnya, anggota Opsnal langsung melakukan pengejaran ke Batu Bara, dan sekira pukul 16.00 WIB, dI Dusun II Desa Lima Laras Kecamatan Nibungangus Kabupaten Batu Bara personil Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama R.

Pria itu mengatakan, bahwa yang menjual emas kepada dirinya ada seorang perempuan yang bernama HH alias Heni. Tak menunggu lama, sekira pukul 21.00 WIB, anggota Opsnal menangkap HH alias Heni di Jalan Ir Juanda Lingkungan II Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, tepatnya di rumah kontrakan pelaku.

Selanjutnya, polisi membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan lebih lanjut. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 362 dari KUHPidana.(nazli/hm10)

Related Articles

Latest Articles