21.3 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Cipayung Plus Minta Perppu Ciptaker Dihapus

Medan, MISTAR.ID

Puluhan massa yang tergabung pada Cipayung Plus Sumatera Utara (Sumut) melakukan aksi di depan Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan Petisah, Medan, Rabu (18/1/23).

Menurut Koordinator Aksi Wira Putra, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang dilakukan oleh Presiden Jokowidodo tidaklah memihak rakyat kecil.

Wira memandang, bahwa penerbitan Perppu ini dilakukan akibat keadaan global yang tidak menentu serta untuk menjawab kepastian hukum terhadap kekosongan hukum dalam persepsi investor.

Baca Juga:Cipayung Plus dan Polda Sumut Bahas serta Kaji RKUHP

Wira mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XIII/2020 telah menyatakan pembentukan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengingat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini.

“Menanggapi hal ini, kami menilai penerbitan Perppu tersebut syarat dengan kepentingan dan terkesan tidak menghargai putusan MK yang sebelumnya telah dilakukan pengujian dan telah menyatakan UU Omnisbus Law inkonstitusional bersyarat dan harus dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun,” jelas Wira.

Di sisi lain, Wira bilang tak dipungkiri bahwa penerbitan Perppu merupakan penilaian subjektif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UUD RI Tahun 1945. “Akan tetapi penerbitan Perppu terhadap UU Ciptaker secara tidak langsung diduga menunjukkan sikap otoriter pemerintah, padahal masih banyak kalangan yang menolak kehadiram UU Omnisbus Law Ciptaker,” ucapnya.

Baca Juga:Cipayung Plus Siantar Gelar FGD Seputar Mental Pemuda dan Mahasiswa

Wira memandang ada dugaan penerbitan Perppu tersebut sebagai salah satu bentuk ketidakpastian pemerintah dalam melakukan perbaikan terhadap UU Omnisbus Law yang diketahui harus diperbaiki. “Dimana apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan, UU Ciptaker tersebut akan otomatis dinyatakan inkonsistensi bersyarat secara permanen,” ucapnya.

Cipayung Plus Sumut berharap kepada DPR sebagai representasi rakyat Indonesia agar menolak atau tidak dilaksanakan dalam waktu dekat. “Sehingga Perppu tersebut dapat dicabut. Karena kehadiran Perppu tersebut telah melukai hati rakyat Indonesia dan tidak menghargai putusan MK,” pungkas Wira.

Cipayung Plus Sumut terdiri dari sejumlah mahasiswa, buruh, petani, warga dan elemen masyarakat lainnya.(bany/hm15)

Related Articles

Latest Articles