Bunuh Remaja saat Tawuran di Belawan, Nelayan Divonis Delapan Tahun Penjara

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Irfan alias Ipan Jengkol yang diikuti terdakwa secara daring. (foto: Deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Irfan alias Ipan Jengkol, seorang nelayan divonis delapan tahun penjara setelah didakwa membunuh remaja berusia 16 tahun bernama Muhammad Rasyid Ridla alias Rasyid dengan menggunakan anak panah saat tawuran di Belawan.
Vonis disampaikan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/1/2026). Hakim meyakini perbuatan Ipan terbukti melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan orang lain mati sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan alias Ipan Jengkol dengan pidana penjara selama delapan tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim, saat membacakan putusan di hadapan Ipan yang mengikuti persidangan secara virtual.
Keadaan memberatkan, kata hakim, Ipan sudah pernah dihukum dan berbelit-belit di persidangan. Sementara keadaan yang meringankan, Ipan sopan di persidangan.
Mendengar vonis tersebut, baik Ipan dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau menerima.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Ipan sembilan tahun penjara. Jaksa pun menilai perbuatan Ipan telah memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 353 ayat (3) KUHP. Sehingga, vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Kasus ini berawal pada Selasa (20/8/2024) sekira pukul 02.20 WIB lalu. Saat itu, Rasyid bersama teman-temannya yang merupakan kumpulan Pemuda Gudang Arang datang menyerang (tawuran) ke Lorong Papan sambil membawa senjata tajam ke Jalan Umum Taman Makam Pahlawan Belawan.
Mengetahui hal tersebut, Ipan sebagai pemuda di Lorong Papan tersebut dan bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian pun terpancing, sehingga ia bersama teman-temannya ikut tawuran.
Dalam tawuran tersebut, Ipan membawa kayu dan dua anak panah untuk menyerang pemuda Gudang Arang. Sekitar pukul 02.30 WIB, pemuda Lorong Papan dan pemuda Gudang Arang saling melempar batu.
Ipan kemudian menembakkan sebuah anak panah ke arah tubuh Rasyid, akan tetapi tidak kena. Selanjutnya, Ipan kembali menembakkan sebuah anak panah besi runcing sepanjang 14 cm ke arah Rasyid.
Tembakan anak panah tersebut tertancap dada Rasyid bagian tengah. Tancapan anak panah seketika membuat Rasyid terduduk. Kemudian, Rasyid mencabut anak panah itu dengan tangannya sendiri.
Rasyid membuang anak panah di sekitar Jalan Umum Taman Makam Pahlawan Belawan. Tak lama berselang, Rasyid dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Labuhan Deli dan dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di RSU.














