20.2 C
New York
Friday, May 10, 2024

Buntut Isu Pelecehan, Kapolsek Pinang Tangerang Dicopot

Tangerang, MISTAR.ID

Kapolsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota Iptu M Tapril diviralkan melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan. Iptu Tapril dicopot dari jabatan Kapolsek Pinang dan dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

Korban pelecehan, RD, mengungkap sosok Kapolsek yang dimaksud dalam kasus tersebut. Dia mengatakan pelaku adalah Kapolsek Pinang Iptu M Tapril.

“Iya betul, Iptu Moh Tapril,” kata RD saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (14/11/22).

Baca juga:Pria yang Ditemukan Tewas dengan Kondisi Kepala Pisah dari Badan Itu Ternyata Miliki Dua Anak

Redaksi telah menghubungi Iptu M Tapril untuk meminta tanggapan terkait dugaan pelecehan tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan dari Iptu M Tapril.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan kasus dugaan pelecehan yang menyeret anggotanya tersebut.

Zain mengatakan Kapolsek Pinang sudah dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya. Saat ditanya terkait tuduhan yang diklaim korban, Zain tidak berkomentar dan mengarahkan untuk awak media bertanya ke Propam Polda Metro Jaya.

“Yang bersangkutan sudah dipindahkan (mutasikan) ke Yanma Polda sejak tanggal 29 Oktober 2022. Selebihnya silahkan ke Polda,” ujarnya.

Seorang Kapolsek di Polres Metro Tangerang Kota diviralkan melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan. Saat ini Kapolsek tersebut tengah diperiksa Propam Polda Metro Jaya.

Dugaan pelecehan Kapolsek tersebut viral di media sosial. Sebuah akun Instagram diduga milik korban memposting video soal dugaan pelecehan Kapolsek tersebut.

“Nggak kan katanya siap mau dipindahin, udah nggak mau jadi Kapolsek lagi. Siap diproses di Mabes soal pelecehan,” ujar wanita tersebut.

Wanita tersebut tampak sedang berbicara dengan seorang polisi yang diduga Kapolsek Pinang.

“Udah nggak siap lagi kan jadi Kapolsek Pinang? Udah nggak penting kan jadi Kapolsek Pinang?” cecar wanita tersebut.

Pria diduga Kapolsek itu kemudian membentak wanita itu. “Diam!” tutur Kapolsek.

Baca juga:Ayah Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 5 Putrinya di Medan Dijemput Polisi

Korban juga menyesalkan Kapolsek tersebut hanya diberikan sanksi mutasi. Korban menuntut instansi kepolisian melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pelaku.

Dalam unggahan tersebut korban juga mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut kasus tersebut. Dia meminta Polri tidak melindungi pelaku dan memberikan hukuman terhadap perbuatannya. (detik/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles