11.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Bukan Tindak Pidana, Hakim Perintahkan JPU Bebaskan Terdakwa Penipuan

Medan | MISTAR.ID – Tuntutan pidana penipuan dan penggelapan terhadap terdakwa Jerry alias Kok Min, tidak terbukti. Hal itu terungkap dari fakta terungkap di persidangan yang digelar di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (15/1/20).

Majelis hakim diketuai T Oyong SH dalam amar putusannya, menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan JPU Agustin.

Saksi korban Harianto William ada hubungan dagang jual-beli plat besi dengan terdakwa. Dalam hubungan dagang tersebut, terdakwa menggunakan nama aslinya, Jerry dan sebagai pemilik usaha.

Majelis hakim berpendapat perbuatan hubungan dagang antara terdakwa dengan saksi korban William memang ada, namun merupakan ranah hukum perdata. Bukan perbuatan tindak pidana alias onslag.

Berbagai unsur sebagaimana dituntut JPU yakni menggerakkan orang lain untuk membuat atau menghapuskan utang, seolah punya kewenangan, martabat, status seperti tanda pengenal tertentu.

Unsur tipu muslihat menimbulkan kepercayaan kepada orang lain misalnya menggunakan formulir dari instansi serta rangkaian kebohongan orang mendengar seolah-olah benar, tidak terbukti.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan JPU agar mengeluarkan terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan), serta mengembalikan harkat dan martabat serta harga diri terdakwa Jerry alias Kok Min.

Ambil Barang

Sementara mengutip dakwaan JPU, saksi korban Harianto William mengaku mengenal terdakwa Jerry alias Kok Min dan memiliki hubungan bisnis, karena terdakwa mengambil barang (plat besi) dari tokonya, CV Wira Duta Baja Makmur.

Namun ketika dilakukan penagihan oleh saksi Erwin Putra, terdakwa hanya memberikan Giro Bank Maspion dan Cek Bank BRI. Ternyata, giro yang diberikan Jerry tersebut tidak dapat dicairkan karena dana kurang. Begitu juga cek Bank BRI juga tidak dapat dicairkan karena tidak cukup dana.
Saksi korban mengaku mengalami kerugian Rp657.756.300. Stafnya bernama Erwin Putra ditugaskan saksi korban melakukan penagihan kepada terdakwa.

Reporter: Amsal
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles