13.1 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Buang Sabu ke Parit, Tukang Bangunan Diamankan Polsek Medan Baru

Medan, MISTAR.ID

Kebiasaannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu tak juga dihentikan, seorang pria dipastikan akan berlebaran di sel tahanan setelah ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Pria itu adalah Hasan Shaleh MS (38) seorang tukang bangunan, warga Jalan Panglima Denai Lingkungan III, Kelurahan Amplas Kecamatan Medan Amplas. Dia ditangkap petugas di Jalan Menteng VII Kecamatan Medan Denai, Kamis (22/4/21) siang, saat petugas melakukan penyelidikan maraknya transaksi narkoba di wilayah itu.

“Anggota yang melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan kemudian melakukan penangkapan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus, Selasa (11/5/21).

Baca juga: Dua Warga Siantar Diringkus Kasus Sabu

Untuk mengelabui petugas, kata Irwansyah, tersangka sempat membuang sabu paket kecil ke dalam parit menggunakan tangan kirinya. Tak mau ‘bodoh’, petugas yang melihat langsung menyuruh tersangka memungutnya kembali.

“Kita tunjukkan, tersangka mengaku kalau sabu itu miliknya,” ungkap Irwansyah. Dari hasil interogasi yang dilakukan, sebut Irwansyah, tersangka membeli sabu itu dari seseorang di kawasan Jalan Menteng VII seharga Rp50.000 dan rencananya akan mengkonsumsinya sendiri.

Tersangka dan barang bukti kemudian diboyong ke Polsek Medan Baru untuk proses lebih lanjut. “Kita jerat tersangka dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles