11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Bobol Rumah di Kawasan Medan Petisah, Dua Pria Dituntut 3 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Erik Junaidi dan Ifni Ismail Wohon dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pencurian di rumah warga Jalan Candi Prambanan Medan Petisah selama 3 tahun penjara.

JPU pada Kejari Medan Aristomy Siahaan membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa di depan majelis hakim diketuai oleh Khamozaro Waruwu di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/2/23).

JPU membacakan tuntutan kepada kedua terdakwa dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana, dengan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun.

Baca juga:Pembobol Rumah ASN di Tanjungbalai Diciduk di Perkebunan Sawit

Setelah membacakan tuntutan dari JPU, majelis hakim melanjutkan minggu depan dalam agenda sidang putusan terhadap terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan bahwa pada hari Kamis pada tanggal 24 Februari 2022 di Jalan Candi Prambanan Medan bahwasanya saksi mendapatkan informasi dari tetangga rumah adik saksi korban bahwa tangki air rumah adik telah hilang.

Baca juga:Bobol Rumah di Tebing Tinggi, Pria Asal Simalungun Diciduk Polisi

Setelah mendapatkan informasi, korban langsung mengecek kediaman rumahnya. Korban melihat lokasi 1 tv, 1 pompa air, 8 kosen pintu, 4 jendela, 6 pintu jerjak beso, 2 unit kloset duduk, 3 sekat pemtas kaca, 3 unit gas dan 1 unit tangki telah hilang.

Kemudian korban, melihat rekaman CCTV tetangga untuk melihat pelaku. Setelah melihat pelaku, pihaknya langsung melporkan ini ke Polsek Medan Baru. (bany/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles