9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Berkas Perkara Dua IRT Tersandung Narkoba Lengkap, Jaksa: Tinggal Limpahkan ke PN

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Dua wanita yang berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT), masing-masing Marini (42) warga Kabupaten Simalungun dan Betna Sianipar (61) bakal menjalani persidangan terkait kasus narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua IRT ini ditangkap personel Satnarkoba Polres Pematang Siantar pada Sabtu (10/12/22) malam, dari Jalan DI Panjaitan, Pematang Siantar atas informasi dari masyarakat.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pematang Siantar Rendra Y Pardede mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara keduanya dari penyidik Satnarkoba Polres Pematang Siantar.

Baca Juga:IRT di Medan Ditangkap, Edarkan Sabu Demi Kebutuhan Anak yang Masih Kecil

“Berkas perkaranya sudah masuk dan suda tahap 2 (penyeran tersangka dan barang bukti). Saat ini udah tinggal dilimpah saja ke Pengadilan Negeri (PN),” ujar Rendra yang dikonfirmasi, Selasa (28/3/23).

Dalam perakara kasus narkoba ini, pihak kepolisian menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan brutto 1,54 gram dibalut tisu yang disita dari Marini. Marini juga mengakui kepemilikan sabu itu dan diakuinya diperoleh dari Betna Sianipar. Atas pengakuan tersebut, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan meringkus Betna dari Jalan DI Panjaitan. Dari Betna disita lima paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 7,13 gram.

“Pasal yang dipersangkakan, Marini (dijerat) pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1). Betna (dijerat) pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2),” ujarnya mengakhiri.(hamzah/hm15)

Related Articles

Latest Articles