21.1 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Berkas Lengkap, 9 Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat Segera Dilimpahkan

Medan, MISTAR.ID

Berkas tersangka perkara tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin yang diduga karena dianiaya, dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan kalau berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Sumut.

“Iya benar, sudah lengkap. Semua berkas tersangka termasuk Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, sudah lengkap,” ucap dia, Selasa (21/6/22).

Baca juga: Berkas Perkara Kerangkeng Bupati Langkat Nonaktif Diserahkan ke Jaksa

Dia menambahkan, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini. Selanjutnya, penyidik segera melimpahkan kesembilan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan.

“Secepat mungkin para tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa,” ujar dia.

Diketahui, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin yang diduga disebabkan karena penganiayaan.

Kesembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, anak Bupati Langkat non aktif Dewa Perangin-angin, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP. Sejumlah rangkaian telah dilakukan penyidik diantaranya gelar perkara. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles