11.8 C
New York
Wednesday, May 1, 2024

Berkas Ketua Pokja Kampus Terpadu UINSU Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Medan, MISTAR.ID

Berkas perkara korupsi Rizki Anggraini (43), selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembangunan Kampus II Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2018 dilimpahkan JPU bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Pidsus Kejati) Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan.

Menurut informasi yang diperoleh di Kejatisu, berkas perkara ini telah dilimpahkan pekan lalu.

Sementara data dihimpun dari penelusuran perkara secara online (SIPP) PN Medan, berkas perkaranya didaftarkan tertanggal 20 Januari 2022.

Dengan demikian, sudah 4 berkas perkara korupsi terkait pembangunan Kampus II UINSU dilimpahkan Pidsus Kejati Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan.

Baca juga:Korupsi Pembangunan Gedung UINSU, PPK dan Rekan Dituntut Masing-masing 4 Tahun Penjara

Pekan keempat November 2021 lalu mantan Rektor Saidurahman dan kawan-kawan (dkk) lewat video teleconference (vicon) di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan divonis bersalah baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi terkait pembangunan Kampus II Terpadu UINSU yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp10,3 miliar.

Mantan orang pertama UINSU pun divonis 2 tahun tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 1 bulan kurungan.

Sedangkan 2 terdakwa (berkas penuntutan terpisah) yakni Joni Siswoyo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP) dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II UINSU Syahruddin Siregar dihukum masing-masing 3 tahun penjara dengan pidana denda dan subsidair serupa.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata kepada ketiga terdakwa masing-masing lebih ringan 1 tahun dari tuntutan yang diajukan JPU pada Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar.

Baca juga:3 Terdakwa Korupsi UINSU Dipindahkan dari RTP Poldasu ke Rutan Labuhan Deli

Ketiganya juga tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp10,3 miliar karena telah dikembalikan oleh terdakwa mantan rektor Saidurahman.

Dalam dakwaan diuraikan, semula Pemerintah Pusat merestui pembangunan Kampus II di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dengan pagu Rp50 miliar di TA 2018.

Ketiganya dijerat pidana korupsi dikarenakan pekerjaannya mangkrak hingga merugikan keuangan negara disebut-sebut mencapai Rp10,3 miliar. (Iskandar/hm06).

Related Articles

Latest Articles