11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Beredarnya Video Penggerebekan Oknum Hakim, Pengadilan Tinggi Medan Bentuk Tim Pemeriksa

Medan, MISTAR.ID

Pengadilan Tinggi Medan langsung membentuk tim pemeriksa untuk menangani kasus beredarnya video penggerebekan salah seorang oknum hakim PN Rantau Prapat berinisial SZ dengan wanita lain di salah satu lokasi karaoke di pusat Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

“Benar, tim untuk itu sudah dibentuk,” kata Humas Pengadilan Tinggi Medan John Pantas Lumban Tobing kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Selasa (13/7/21).

Namun ketika ditanya nama Tim Pemeriksa dan kapan dipanggil, Jhon tidak merincinya. Hanya saja ia menegaskan bahwa tim telah dibentuk dan siap memanggil oknum hakim SZ.

Baca Juga:Viral Karaoke Bersama Wanita, Oknum Hakim SZ Dipanggil ke PT Medan

Apakah SZ masih bertugas setelah videonya viral bersama wanita lain? Jhon menjawab bahwa SZ saat ini sedang cuti. Hanya saja, ia tak mau menjelaskan secara detail sejak kapan SZ mulai cuti. “Soal itu langsung ke Ketua Pengadilan Negeri Rantau Prapat saja ya,” ujarnya.

Sementara itu, mencuatnya kasus ini berawal dari beredarnya video oknum SZ digerebek polisi bersama wanita lain saat mereka asyik berkaraoke di salah satu tempat karaoke di Rantau Prapat, Kamis (1/7/21) lalu.

Humas PN Rantau Prapat Muhammad Alkodri membenarkan bahwa oknum tersebut adalah hakim yang bertugas di PN Rantau Prapat. “Benar, oknum SZ yang rekan-rekan ketahui bertugas di PN Rantau Prapat. Sampai hari ini ia masih aktif,” kata Alkodri.

Baca Juga:PT Medan Segera Telusuri Viralnya Video Berduaan Oknum Hakim PN Rantau Prapat dengan WIL

Menurutnya, melalui perintah Ketua PN, mereka telah melakukan investigasi atas beredarnya video tersebut. Hasilnya akan diserahkan ke PT Medan. “Kalau SZ kurang lebih setahun sudah bertugas di PN ini. Ia tinggal di perumahan hakim. Istrinya setahu saya tidak di Rantau Prapat,” ungkapnya.

Disinggung, apakah hasil pemeriksaan mereka akan dipublikasikan dan berapa hari akan diumumkan, pihaknya hanya memberikan laporan kepada Pengadilan Tinggi. “Kita hanya memberikan laporan ke atas. Kalau mau tahu laporan kita, ke atas saja,” tegas Alkodri. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles