Bawa 56 Paket Sabu, Residivis Narkoba di Aek Natas Kembali Ditangkap Polisi

Tersangka Tole bersama barang bukti diamankan di mapolsek Aek Natas (Foto: Istimewa/Mistar)
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Seorang residivis narkoba di Aek Natas kembali ditangkap polisi setelah kedapatan membawa 56 paket sabu saat berada di sebuah kebun kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (17/12/2025).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan pelaku di lokasi perkebunan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Aek Natas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di tempat kejadian perkara.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. "Tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam kasus serupa,” kata Kapolsek Aek Natas, Iptu Sofyan, melalui sambungan seluler, Kamis (18/12/2025).
Saat diinterogasi, Tole mengakui seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah miliknya. Ada 53 bungkus plastik klip berukuran kecil berisi sabu dengan berat 13,82 gram bruto, dua bungkus plastik klip berukuran sedang berisi sabu dengan berat 1,49 gram bruto, serta satu bungkus plastik klip berukuran besar berisi sabu dengan berat 4,95 gram bruto.
Selain itu, petugas juga menyita dua buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu kaleng rokok, satu tas selempang warna hitam, satu unit sepeda motor warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp250.000 dengan rincian satu lembar pecahan Rp100.000, dua lembar pecahan Rp50.000, dan lima lembar pecahan Rp10.000.
Kapolsek Aek Natas menyampaikan penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa dan area perkebunan.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Aek Natas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara. (hm25)
BERITA TERPOPULER
























