13.8 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Bawa 150 Gram Sabu ke Medan, Warga Aceh Dituntut 9 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Rahman alias Man (51) dalam perkara membawa atau menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 150 gram menuju ke Medan selama 9 tahun penjara.

JPU Fransiska Panggabean membacakan nota tuntutan di depan majelis hakim yang diketuai oleh Nurmayati di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/3/23).

Fransiska mengatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum pidana 9 tahun penjara denda Rp1 miliar dan subsidair 3 bulan penjara,” ucapnya.

Baca Juga:Bawa 24 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Dibui Seumur Hidup

Adapun hal yang memberatkan menurut JPU, yaitu perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Hal yang meringankan tidak ada. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda untuk Minggu depan terhadap sidang acara pledoi kepada terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa terdakwa dihubungi oleh Amat (lidik) menawarkan pekerjaan untuk membawa paket sabu ke Medan. Selanjutnya, pada 22 November 2022 Amat menyuruh terdakwa berangkat menuju jembatan Bayen Langsa, Aceh untuk menjemput paket tersebut.

Kemudian, terdakwa mengendarai mobil merek Toyota Calya berplat BK 1951 ED menuju ke lokasi. Lalu pada 23 November 2022 terdakwa menuju Jalan Lintas Medan-Banda Aceh dengan membawa barang haram itu.

Baca Juga:Kurir 30 Gram Sabu Dituntut 9 Tahun Penjara

Sesampainya di Desa Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, terdakwa dihadang sejumlah personel dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu menuju Medan.

Dari hasil pemeriksaan, personel mendapatkan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip berisikan sabu seberat 150 gram. Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mendapatkan upah Rp5 juta jika berhasil menyerahkan barang haram kepada seseorang itu ke Medan.(bany/hm15)

Related Articles

Latest Articles