11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Bantu Reno dari Jeratan Hukum, Penggiat Sosial Togu Simorangkir Temui Kapolres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Renot Rianda disapa Reno (40) yang terjerat masalah hukum karena melakukan teror atau ancaman lewat media tas ransel bertuliskan “Awas Ada Bom” akhirnya dapat bantuan hukum setelah menjalani penahanan di Polres Pematangsiantar.

Upaya Rumah Langit yang diinisiasi oleh Togu Simorangkir guna menyelamatkan Reno (40) dari jeratan hukum terus berlanjut. Seperti pada beberapa waktu yang lalu tepatnya 9 September, Togu dan Roy Simangunsong yang dihunjuk sebagai kuasa hukum tampak datang dan bertemu langsung dengan Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar.

“Kami ketemu dengan Kapolres mau membicarakan soal status hukum Reno yang kemarin menjadi tersangka. Polisi menyarankan kami agar mengajukan surat observasi,” kata Roy Simangunsong, Senin (13/9/21).

Baca Juga:Terduga Pelaku Teror Tas Bertuliskan Bom Ditangkap

Nantinya, surat observasi yang mereka layangkan atau ajukan tersebut menjadi pertimbangan oleh jaksa yang menangani perkaranya. “Surat observasi itu sebagai pertimbangan jaksa. Jadi nanti ketika berkasnya P19 atau dikembalikan, menjadi pertimbangan dari jaksa,” kata Roy.

Sementara Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar membenarkan bahwa Togu Simorangkir dan Roy Sumangunsong datang menemui dirinya dalam agenda silaturahmi. “Mereka datang bersilaturahmi,” ujar Kapolres.

Terkait kasus Reno, pihaknya telah menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar. “Untuk berkasnya sudah di Kejaksaan, jadi kita menunggu petunjuk jaksa selanjutnya,” kata Kapolres singkat.

Diberitakan sebelumnya, Renot Rianda disapa Reno (40) terjerat masalah hukum karena melakukan teror atau ancaman lewat media tas ransel bertuliskan “Awas Ada Bom” dan dijadikan sebagai tersangka. Reno sendiri selama ini mengalami gangguan mental dan hal itu diakui masyarakat. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles