15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Bandar Sabu Labuhanbatu Diamankan Polisi, 3,7 Kg Barang Bukti Disita

Labuhan Batu, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu amankan terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial HB alias P di rumahnya, Kampung Lalang Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tersangka, polisi sita sejumlah barang bukti berupa, sabu seberat 3.697,3 gram, 1 unit handphone (HP) Android merk Vivo, 2 unit timbangan elektrik beserta lain-lainnya.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu menyebutkan, pengungkapan tersebut merupakan salah satu upaya pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum (wilkum) dipimpinnya.

Baca juga: Pelarian Bandar Sabu di Bona Pasogit Akhirnya Berakhir Dibalik Jeruji Polres Taput

“Sesuai arahan Presiden dan Kapolda Sumatera Utara untuk memberantas narkoba. Polres Labuhan Batu dan jajarannya akan terus komitmen,” kata James, Sabtu (7/10/23) melalui Kasi Humas, Iptu Parlando Napitupulu.

Kata James, penangkapan bermula pada Senin (25/9/23) lalu sekitar pukul 17.40 WIB. Dimana diamankan salah seorang tersangka berinisial RS (41), warga Penantian Dusun Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu.

RS ditangkap polisi dari pekarangan Wisma Murni, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tersangka, polisi amankan sabu 18,9 gram, 1 unit HP Android merek Samsung. Usai diinterogasi, RS mengaku, memperoleh barang bukti dari tersangka HB.

Baca juga: Bandar Sabu Ditangkap, 230,91 Gram Narkotika Turut Diamankan

Lanjut James, berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan terhadap HB. Alhasil, di hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB malam, HB berhasil diamankan.

“Begitu mendapatkan informasi itu, kita lakukan pengembangan. Dan tersangka HB diamankan dari rumahnya,” tutup James.

Kini para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (matius/hm16)

Related Articles

Latest Articles