23.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Gegara Rambutan, Seorang Tante Aniaya dan Setrika Ponakan Usia 5 Tahun di Simalungun

Simalungun, MISTAR.ID

Seorang wanita berinisial SM (53) warga Dusun Bangun Saribu Nagori Sibangun Mariah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun ditahan Polres Simalungun, karena diduga melakukan kekerasan pada anak yang masih berusia 5 tahun.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung saat dikonfirmasi mistar.id membenarkan informasi tersebut.

“Pelaku merupakan tante korban, dan saat ini telah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan,” kata Ronald, pada Sabtu (7/10/23).

Baca juga: Polisi Lidik Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan Pengunjung Hotel Medan

Dia menuturkan, penganiayaan terjadi pada Rabu (4/10/23), berawal saat SM menegur korban inisial R karena memakan semua rambutan di rumah hingga berserakan.

“Kesal dengan ponakannya, pelaku kemudian memukul kaki korban dengan sapu lidi. Lalu menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas,” ujarnya.

Polisi telah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Tempat Kejadian Perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti.

Baca juga: Cekcok Keluarga, Paman Habisi Nyawa Ponakan di Simalungun

Sementara korban dibawa ke Rumah Sakit (Rumkit) Tentara Kota Pematang Siantar untuk menjalani pengobatan medis.

Dalam keterangan pelaku, mengaku hanya ingin mengajari disiplin kepada ponakannya.

Akibat kejadian tersebut, SM diancam dengan pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (indra/hm16)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles