6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ayah Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap 5 Putrinya di Medan Dijemput Polisi

Medan, MISTAR.ID

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan pria berinisial S (38). Pelaku dijemput petugas setelah ibu korban melaporkan jika suaminya melakukan pelecehan seksual terhadap lima putrinya.

Kanit PPA Polrestabes Medan AKP M Ginting mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan cukup bukti. “Setelah unsur lengkap. Kami melakukan penangkapan di rumah pelaku,” ujarnya, Jumat (19/2/21).

Dia mengatakan, pencabulan dilakukan S (38) terhadap lima putri kandungnya masing-masing N (14), VL (13), DN (10), GZ (7) dan NA (4). Pelaku melakukan ‘grepe’ terhadap anak-anaknya setelah semua penghuni rumah tidur. “Ia melakukan itu ketika melihat anak-anaknya tidur,” katanya.

Baca Juga:Ayah Cabuli Anak Kandung Dilaporkan Istri ke Polrestabes Medan

Mantan Kapolsek Batangkuis itu mengatakan, kasus ini dilaporkan ibu kandung korban pada 11 Februari 2021 lalu. Setelah semua selesai, pelaku ditangkap pada 18 Februari 2021 di kediamannya. Dalam pemeriksaan pihak kepolisian, para korban tinggal bersama pelaku.

“Ibu korban pergi minggat ke rumah keluarganya sejak Juli 2020, karena sering bertengkar dengan pelaku. Sejak itu korban tinggal dengan pelaku dan satu abang korban berusia 15 tahun,” ucapnya.

Dalam kasus ini, tegas Ginting, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014. “Kita kenakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 uu 35 tahun 2014. Dengan ancaman 15 tahun penjara. Dan karena dilakukan oleh ayah kandung maka ditambah sepertiganya. Untuk penerapan undang-undang kebiri, kita akan masukkan juga,” pungkasnya. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles