19.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

ART Sikat Uang Majikan Rp35 Juta di Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang asisten rumah tangga (ART), Winarti, warga Jalan Rakyat Lingkungan VIII, Dusun Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi.

ART berusia 31 tahun itu ditangkap di Jalan Lintas Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tepatnya di depan Supermarket Deco 100, pada Jumat (20/3/20).

Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi, Sabtu (21/3/20) mengatakan, Tersangka, diduga mencuri uang majikannya yang disimpan di brankas, pada Rabu (18/3/20) lalu.

“Tersangka diamankan berdasarkan Lp/163/III/2020/SU/STR tanggal 19 Maret 2020, atas nama Putri Tiara Diva (27), warga Desa Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun,” beber Rusdi.

Dari keterangan pelapor, kata Rusdi, pada Senin (16/3/20) sore, uang sebanyak Rp35 juta dimasukkan ke dalam sebuah brankas di lorong depan kamar rumah korban, di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat.

Pada Jumat (20/3/20) pagi, pelapor ingin mengambil uang dari dalam brankas. Alangkah terkejutnya pelapor saat melihat uang tidak ada lagi di dalam brankas.

“Mereka mencurigai asisten rumah tangga tersebut karena menghilang dari rumah usai kejadian itu. Asisten rumah tangga itu juga tahu dimana kunci brankas disimpan,” ujarnya.

Selanjutnya, pada Jumat (20/3/20) sekitar jam 11.00 Wib, pelapor bersama polisi bergerak menuju Kota Perdagangan. Sebelumnya pelapor mendapatkan informasi soal keberadaan Winarti dari temannya bernama Widya.

Tersangka kemudian dipancing. Selanjutnya tersangka mengajak Widya bertemu di depan Supermarket Deco 100 Perdagangan.

Kesempatan itu tak disia-siakan polisi. Saat itu petugas besama pelapor melihat melihat seorang wanita sedang duduk di sebuah warung di depan Deco Supermarket.

Saat itu dia menggunakan daster dan helm warna putih bersama seorang bocah. Petugas kemudian meringkus tersangka.

“Saat diinterogasi petugas soal kasus pencurian uang tunai sebesar Rp35 juta, tersangka mengakui perbuatannya. Untuk proses lebih lanjut, tersangka bersama sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolres,” tukas Rusdi.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama tersangka, antara lain uang tunai Rp16.950.000, satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam biru tanpa plat nomor polisi yang masih baru, 3 potong pakaian anak-anak, 2 potong daster, 8 pakaian dalam wanita dewasa, 3 kaus kutang anak-anak, dan 1 handuk warna ungu.

Reporter: Ferry Napitupulu.

Related Articles

Latest Articles