22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Antar Sabu 10 Gram, 2 Pedagang Asongan Dihukum Masing-masing 9 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Dua pedagang asongan dihukum masing-masing selama 9 tahun penjara karena terbukti bersalah menjadi kurir sabu dalam persidangan yang berlangsung di Cakra IV, Jumat (8/10/21).

Tak hanya pidana penjara, putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir juga menghukum kedua terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

“Kedua terdakwa yakni Rifalti alias Ipal dan Surya Ramadhan Lubis dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas majelis hakim.

Baca Juga:Diupah Rp200 Ribu, Warga Medan Polonia Nekat Jadi Kurir Sabu 55 Gram

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada masing-masing terdakwa. Atas putusan tersebut, JPU menyatakan menerima.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa, bahwa kedua terdakwa diminta oleh Suryani (dalam lidik) pada 1 Mei 2021 lalu untuk mengantarkan paket berisikan sabu seberat 90 gram ke kawasan SPBU Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta Medan.

Sebelum itu, Suryani telah menerima pesan dari Sam Putra Zebua dan Budi Handoko yang merupakan personil Tim Unit 3 Subdit Ditresnarkoba Poldasu yang sedang melakukan penyamaran. Sesuai kesepakatan, harga satu ons sebesar Rp55 juta.

Baca Juga:Undercover Buy, Poldasu Tangkap Kurir Sabu 10 Kg

Kedua kurir yakni Rifalti alias Ipal dan Surya Ramadhan, atas perintah dari Suryani, mengantarkan sabu ke tempat yang dituju sesuai dengan perjanjian ditelepon. Sehingga petugas melakukan penangkapan dengan barang bukti seberat 10 gram sabu.

Mendengarkan putusan ketua majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir karena keduanya mengaku belum mendapatkan upah dari Suryani. (amsal/hm14)

Related Articles

Latest Articles