14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Aniaya Kurir, Bos Toko Kosmetik Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Medan, MISTAR.ID

F (15) seorang remaja berusia 15 tahun menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan pemilik toko kosmetik tempat dia bekerja berinisial BS, karena dituduh mencuri sejumlah uang dan kosmetik.

Korban mengatakan, tuduhan itu bukan kali pertama dia terima. Awalnya dia dituduh mencuri uang dan kosmetik dengan total kerugian Rp9 juta. Tertekan dengan ancaman, korban mengaku membenarkan tuduhan itu meski bukan dia yang melakukannya.

“Saya dituduh mencuri uang dan kosmetik milik bos, lalu saya diancam. Karena takut akhirnya saya terpaksa mengakui tuduhan itu. Jadi saya bayar Rp4 juta. Sisa Rp5 juta belum dibayar, karena saya tidak punya uang,” ujarnya, Senin (20/12/21).

Korban mengatakan, setelah kejadian itu dia kembali dituduh mencuri uang senilai Rp 40 juta milik terduga pelaku. Korban pun mengaku tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya pasrah.

Baca juga:6 Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Hendra Syahputra Terancam 12 Tahun Penjara

“Pada 24 November 2021, saya disuruh ke hotel di kota Medan dengan alasan mau packing kosmetik. Sesampainya di hotel, saya dipukuli sama BS. Saya juga disuruh mengakui mencuri uang Rp40 juta tersebut, sementara saya tidak melakukannya,” ungkapnya.

Tak sampai di situ, korban kemudian dibawa ke indekos milik terduga pelaku di Jalan S Parman Medan dan dia kembali dianiaya oleh BS dan temannya.

“Kalau di kos saya dipukuli pakai kayu, asbak rokok dan paha saya disayat pakai pisau cutter. Lalu saya diseret ke dapur dan disekap di sana,” katanya.

Pasca kejadian, korban akhirnya membuat laporan di Polrestabes Medan dengan bukti laporan polisi, STTLP/B/2056/XI/YAN 2.5/2021/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT pada Kamis (25/11/21).

“Saya berharap pelaku bisa ditangkap dan diadili seadilnya. Kosmetik yang dijual pelaku juga ilegal,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban Rajindir Singh Ricky meminta pihak kepolisian segera menangkap terlapor. Dia menilai pasal yang dipersangkakan kepada terlapor tidak maksimal.

“Saya meminta pelaku segera ditangkap. Harapan saya, Polda Sumut mengambilalih kasus ini,” pungkasnya.

Informasi didapat, terduga pelaku berinisial BS juga sudah dilaporkan para korban- korban lainnya terkait kasus pengerusakan dan pasal ITE.

Baca juga:Polres Batu Bara Rilis 4 Kasus Termasuk Penganiayaan dan Pengrusakan Mobil

Adapun laporan tersebut diantaranya :

– LP / 1762/V/YAN/2021 terkait pasal 45 Jo Pasal 27 UU ITE.

– LP/ 2563/XI/2021 tanggal 29 November 2021.

– LP/ 1761/IX/2021/ tanggal 9 September 2021.

– LP/ 161/K/ I/2021/ tanggal 26 Januari 2021.

– LP/B/388/X/2021/Polsekta Sunggal, tanggal 6 Oktober 2021.

– LP/ B/1564/X/2021/SPKT/ Polda Sumut.

– LP / B/2507/XI/YAN/2.5/2021/SPKT Restabes Medan tanggal 25 November 2021.

– LP / B/ 2695/ XII/YAN/2.5/2021/ SPKT Polrestabes Medan tanggal 12 Desember 2021. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles