16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Anak di Bawah Umur Ditangkap Saat Tunggu Angkot, Ini Pemicunya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Seorang tersangka cabul, berinisial ASS warga Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, berhasil diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Pematangsiantar.

Tersangka cabul berusia 16 tahun, yang tergolong masih di bawah umur itu diamankan saat menunggu angkutan kota (angkot) di depan Kentucky Fried Chicken (KFC) Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar.

“Dia kita amankan saat menunggu angkot,” ungkap salah seorang personil Tekab yang menangkap ASS, di hadapan sejumlah wartawan unit Polres Pematangsiantar, Jumat (9/10/20).

Baca Juga:Miris! Siswi SMP Dicabuli Bapak Tuanya Hingga Hamil

Tersangka dilaporkan pada awal Agustus 2020 kemarin, dan diamankan pada Kamis (8/10/20). “Udah sekitar dua bulanlah dia (tersangka) itu kami cari, baru semalamlah kami temukan dan langsung ditangkap,” tukasnya.

Korban yang diduga telah dicabuli oleh ASS, kata anggota Tekab itu, juga merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP, warga Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto melalui KBO Reskrim Iptu Sutari ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA), membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka ASS.

Baca Juga:Laporan Pencabulan Kepala Desa Direkayasa, PN Balige Digeruduk Warga Sitoluama

“Tersangka diamankan berdasarkan laporan pengaduan ayah korban yang merasa kesal dan kecewa atas peristiwa yang dialami putrinya,” ujar Sutari yang kemudian menceritakan kronologis kejadian cabul anak di bawah umur itu.

“Pada hari Rabu (5/8/20) sekira pukul 23.30 WIB, pelapor (ayah korban) bersama dengan istrinya, sedang berada di luar untuk membeli rokok. Kemudian di tengah jalan, pelapor melihat korban sedang berjalan menuju ke rumah dengan kondisi sedang menangis,” ungkap Sutari.

Baca Juga:Gadis di Bawah Umur Dicabuli di Batu Bara

Melihat putrinya dalam keadaan menangis, kata Sutari, pelapor menghampiri korban dan langsung mengajaknya pulang. Sesampainya di rumah, pelapor menanyakan korban mengenai tidak pulangnya dia (korban atau putrinya) ke rumah.

“Korban menjelaskan kepada pelapor bahwanya, ia (korban) pergi ke rumah salah satu teman lelakinya yang berinisial ASS. Korban juga mengatakan, bahwanya ia sudah melakukan hubungan suami istri terhadap terlapor (ASS). Pelapor merasa kecewa dan kesal sehingga melaporkan kejadian itu ke Polres,” jelasnya.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles