11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Ambil Paksa Mobilnya, IRT Laporkan Oknum Polisi ke Propam Poldasu

Medan, MISTAR.ID

Seorang wanita bernama Sonya (32) warga Jalan Tanjung Anom Gang Mawar Satu Perumahan Minimalis Puri Anom, Kelurahan Sembahe Baru, Kecamatan Pancur Batu, melaporkan oknum anggota Reskrim Polsek Pancur Batu ke Propam Polda Sumut, Jumat (3/3/23). Hal itu dilakukan karena oknum tersebut diduga mengambil paksa mobil saat
melakukan penggerebekan tanpa surat resmi.

“Sejumlah pria yang saya duga oknum polisi dari Polsek Pancur Batu masuk ke rumah langsung mengambil handphone lalu menghubungi suami saya yang diduga terlibat kasus pembelian sepeda motor tanpa dokumen,” katanya sambil menunjuk bukti Laporan Bid Propam Polda Sumut dengan Nomor STTPL/36/III/2023/Propam pada 3 Maret 2023.

Saat itu juga, sambung dia, suaminya disuruh petugas tersebut untuk pulang ke rumah. “Suami saya pulang dan ditangkap tanpa surat penangkapan,” ucap ibu yang memiliki dua anak ini.

Baca juga: Diduga Salah Suntik Akibatkan Kematian, RSU Eshmun Marelan Dilaporkan ke Polisi

Saat penangkapan itu, seorang oknum polisi mempertanyakan dimana kunci mobil Agya BK 17** IY yang terparkir di garasi rumahnya. Lanjut dia, karena ketakutan suaminya pun memberikan kunci kepada oknum polisi itu lalu membawa mobil keluar dari bagasi.

“Saya tidak tidak permasalahkan suamiku Ardi ditangkap karena dugaan kasus sepeda motor. Tetapi saya bersama keluarga keberatan jika mobil yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana dibawa kabur,” akunya mobil yang dibawa polisi itu dibeli saat baru menikah.

“Saya tidak terima dan meminta keadilan dari Kapolda Sumut karena ada oknum oknum yang terlibat merampas mobilku melakukan perbuatannya tanpa menunjukkan surat resmi,” harap Sonya. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles