Monday, October 12, 2026
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Aksi ke Polda Sumut, Anggota KPUM Ajukan Tujuh Tuntutan

Mistar.idSenin, 12 Oktober 2026 pukul 17.30 WIB
aksi_ke_polda_sumut_anggota_kpum_ajukan_tujuh_tuntutan

Sejumlah sopir angkot saat tiba di Polda Sumut, Senin (12/10/2026). (foto: Matius/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID - Puluhan sopir angkutan kota (angkot) yang tergabung dalam Forum Anggota Koperasi Peduli Transparansi (FAKPT) menyampaikan tujuh tuntutan dalam aksi di gerbang utama Markas Polda Sumatera Utara (Sumut), Senin (12/10/2026).

Tuntutan tersebut berkaitan dengan transparansi pengelolaan keuangan Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT), serta perlindungan hak-hak anggota.

Salah satu tuntutan utama mereka adalah menunda pelaksanaan RAT 2025 yang dijadwalkan pada 21 Oktober 2026 hingga terbentuknya tim auditor independen dan selesainya audit forensik keuangan koperasi secara menyeluruh.

Selain itu, anggota meminta pengurus dan pengawas menyediakan laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk dibagikan kepada seluruh anggota paling lambat tujuh hari sebelum RAT yang dijadwalkan ulang.

Berikut tujuh tuntutan yang disampaikan FAKPT:

  1. Menunda pelaksanaan RAT hingga terbentuknya tim auditor independen dan rampungnya audit forensik keuangan koperasi secara menyeluruh.
  2. Membuka laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada seluruh anggota paling lambat tujuh hari sebelum pelaksanaan RAT yang dijadwalkan ulang.
  3. Melibatkan perwakilan anggota dalam penyusunan tata tertib dan mekanisme pelaksanaan RAT agar rapat berlangsung demokratis, jujur, dan adil.
  4. Meminta pendampingan dan mediasi dari Dinas Koperasi dan UMKM untuk melindungi hak-hak anggota serta mencegah potensi maladministrasi.
  5. Mendesak pengawasan dan pembinaan koperasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan, termasuk fasilitasi penyelesaian persoalan secara objektif.
  6. Meminta evaluasi fungsi pengawasan dinas apabila persoalan tata kelola dan hak-hak anggota diduga berlangsung tanpa penanganan yang memadai.
  7. Mendesak aparat penegak hukum memeriksa dugaan penyimpangan dana anggota koperasi yang menurut FAKPT diduga berkaitan dengan Ketua Umum KPUM, Mohon Diri Hasibuan, dan sejumlah pengurus lainnya.

Koordinator aksi, Fakhrurozy, sebelumnya menyebut adanya perbedaan angka kas dalam laporan keuangan pada buku RAT 2024 yang dilaksanakan pada 31 Desember 2025 dan buku RAT 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada 21 Oktober 2026.

Menurut Fakhrurozy, buku RAT 2024 mencatat kas koperasi sebesar Rp3,46 miliar. Sementara itu, dalam buku RAT 2025, angka kas yang dilaporkan sebesar Rp1,211 miliar. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN