15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas, JPU Belum Tentukan Sikap

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menentukan sikap akan mengajukan kasasi atau tidak atas vonis bebas terdakwa Achiruddin Hasibuan dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Randi H Tambunan selaku JPU tak banyak berkomentar saat dimintai tanggapan awak media usai sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (30/10/23).

Jaksa Randi dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media setelah keluar dari ruang persidangan. Dengan wajah tampak tegang, Randi terus berjalan tanpa menghiraukan pertanyaan yang dilontarkan para wartawan.

Baca juga:Divonis Bebas, Achiruddin Hasibuan Sujud Syukur di Hadapan Majelis Hakim

Hingga akhirnya Randi pun bersuara. Ia seperti enggan mengomentari terkait putusan tersebut.

Secara singkat, Randi mengatakan kepada wartawan, agar menanyakan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) apakah melakukan upaya hukum selanjutnya atau tidak.

“Tanya Humas Kejatisu saja,” ujarnya singkat seraya berjalan meninggalkan awak media.

Baca juga:Achiruddin Hasibuan Divonis Bebas dalam Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sementara itu, diketahui dalam kasus ini, terdakwa Achiruddin dinyatakan oleh Majelis Hakim tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim pun membebaskan Achiruddin dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles