11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

6 Komplotan Pencurian Fasilitas Terminal Bandar Kajum Tebing Tinggi Ditangkap

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penangkap terhadap 6 (enam) orang pelaku pencurian fasilitas Terminal Bandar Kajum Tebing Tinggi diringkus Polres Tebing Tinggi, Senin (20/3/23) sekira pukul 17.00 WIB di berbagai lokasi di Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Rabu (22/3/23) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dijelaskanya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Irham Muhammad (43) wargal Jalan Ikhlas Padang Hilir Kota Tebing
Tinggi yang mendapat kuasa dari Dinas Perhubungan Kota Tebing Tinggi di Terminal Bandar Kajum yang terletak di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi yang diketahui pada Kamis (22/9/22) sekitar pukul 10.00 WIB.

Keenam pelaku adalah MSB alias Ipul (33) warga Jalan Bukit Tempurung Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, FAA alias Gaweng (28) warga Jalan Gunung Arjuna Kota Tebing Tinggi, S alias Brik (37) Jalan Martimbang Kota Tebing Tinggi, BA alias Aceng (40) warga Dusun Desa Paya Bagas Serdang Bedagai, BS alias Siwo (45) warga Jalan Bukit Tempurung Kota Tebing Tinggi dan AAL alias Arif (38) warga Dusun III Desa Pon Sei Bamban Sergai.

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Tebing Tinggi, 26 Batang Besi Beton Disita

Disebutkan, peristiwa pencurian itu dilaporkan penjaga malam kepada pelapor (Ka UPTD Terminal Bandar Kajum Tebing Tinggi) yang mengatakan bahwa seng-seng, besi-besi, kabel-kabel listrik dan barang–barang lainnya yang ada di bangunan Terminal Bandar
Kajum hilang diambil pencuri.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Pemko Tebing Tinggi yang kemudian memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi. Kasus pencurian tersebut mengakibatkan Dinas Perhubungan Pemko
Tebing Tinggi mengalami total kerugian sebesar Rp90.698.000 akibat hilangnya tiang listrik, seng, besi pagar dan lainnya.

Kemudian, Senin (20/3/23 ) berdasarkan hasil lidik personel Opsnal Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin Kanit I Ipda Dhimas Abie Thoyib berhasil menangkap seorang pelaku, Ipul di jalan lintas Tebing Tinggi-Medan tepatnya di Simpang Jalan Tol Tebing Tinggi, dan saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Terminal Bandar Kajum, beserta dengan ke 5 orang pelaku lainnya.

Baca juga: Dua Kawanan Pencurian Kabel Optik Telkom Digelandang ke Polres Tebing Tinggi

Selanjutnya, Tim Opsnal pun melakukan pengembangan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku lainnya di rumah masing-masing pelaku. “Kepada para tersangka pasal yang dipersangkakan yakni melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4e dari
KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 (tujuh) tahun,” ungkap Kasi Humas. (naz/hm09)

Related Articles

Latest Articles