12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Miliki Sabu, Warga Kampung Langau Sergai Diciduk Polisi

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Seorang pria berinisial R alias Ambek (41) warga Dusun XII Kampung Langau Desa Paya Lombang Sergai diciduk personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut atas kepemilikan narkotika jenis sabu, pada Selasa (21/3/23) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,22 gram, 25 plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet plastik runcing, 1 (satu) unit handphone android merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp120 ribu.

Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Rabu (22/3/23), Dijelaskan, personel Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan pelaku pada Selasa (21/3/23) sekira pukul 14.30 WIB di Dusun XII Desa Paya Lombang Kecamatan Tebing Tinggi Sergai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

Baca juga: Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Jalinsum Batu Bara

“Pelaku ditangkap di kamar rumah, lalu petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di bawah tempat tidur dan satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu di lemari kamar,” ungkap Kasi Humas.

Termasuk 25 plastik klip transparan kosong, 2 buah pipet plastik runcing, 1 unit handphone android merek Oppo dan uang tunai sebesar Rp120 ribu ditemukan di dalam kamar pelaku.

“Kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti tersebut lalu pelaku mengakui miliknya sehingga pelaku dan barang bukti yang ditemukan lalu diboyong ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasi Humas. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (naz/hm09)

Related Articles

Latest Articles