12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

5 Pelaku Penganiaya Anggota PP Dihukum Masing-masing 6 Tahun

Medan, MISTAR.ID

Lima pelaku penganiyaan yang menyebabkan anggota PAC PP Medan Johor Syahdilla Hasan Affandi dihukum masing-masing selama 6 tahun penjara, dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Irwan Effendi dalam persidangan yang berlangsung di Cakra1 Pengadilan Negeri, Selasa (17/3/20).

Hakim menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti melakukan pengeroyokan kepada Affandi yang terjadi di kawasan Medan Johor.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Arta Sihombing dan Joice V Sinaga menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa selama 4 tahun penjara. Sedangkan Chandra salah seorang dari tim penasehat hukum terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut

Sementara dari amatan wartawan, pihak kepolisian melakukan pengamanan super ketat dengan memblokade jalan di depan Gedung Pengadilan Negeri Medan.

Bahkan tak sampai diluar saja, sejumlah awak media yang biasa berdiri disamping Cakra 1 diharuskan masuk ke dalam ruang sidang karena untuk sterilisasi persidangan.

Tampak seorang perwira pertama yang bertugas di Polrestabes Medan, AKP Lili Lubis bersama belasan polisi meminta agar awak media menjauh dari pintu samping Cakra 1.

“Mohon pergertiannya ya, kalau mau meliput di dalam saja. Tolong ya, kawan-kawan media demi ke kondusifan,”ucapnya.(*)

Reporter : Amsal
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles