16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

4 Oknum Personel Satres Narkoba Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta

Medan, MISTAR.ID

Empat oknum personel Satres Narkoba Polrestabes Medan yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp650 juta dari hasil penggeledahan kasus narkotika akhirnya dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman pidana penjara.

Hal itu dibenarkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjung Gusta Medan Theo Adrianus Purba. Ia mengatakan keempat oknum polisi tersebut diantarkan langsung pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Benar, keempat terdakwa sudah dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta Medan, pada Senin (12/9/22) sekitar pukul 15.00 WIB, keempatnya diantarkan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Medan dan anggotanya,” kata Theo Purba ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9/22) malam.

Baca juga: Sidang Kepemilikan Narkotika, Oknum Polisi Narkoba Bersikeras Undercover Buy

Diketahui, eksekusi ini dilakukan menindaklanjuti perintah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang meminta agar keempat oknum polisi tersebut yakni Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo ditahan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.

Hakim PT juga memperberat hukuman terhadap keempat terdakwa menjadi 4 sampai 5 tahun penjara. Yang mana keempat oknum tersebut sebelumnya hanya divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebelumnya, Hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara. Padahal sebelumnya, terdakwa dituntut 10 tahun penjara oleh JPU dari Kejati Sumut.

Baca juga: Polres Padangsidimpuan Selidiki Oknum Polisi Diduga Terlibat Narkoba

Sementara, Marjuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing dihukum 8 bulan dan 21 hari. Kedua terdakwa sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara.

Sedangkan hakim Ulina Marbun, menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia dituntut 8 tahun penjara. Esok harinya, keempat terdakwa langsung bebas.

Selain keempat terdakwa, dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut diadili yakni Iptu Toto Hartono yang sebelumnya divonis bebas hakim PN Medan, putusan kasasinya belum keluar di Mahkamah Agung (MA). (iskandar/hm09)

Related Articles

Latest Articles