18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

34 Kardus Rokok Tanpa Cukai Diamankan Polres Palas

Palas, MISTAR.ID

Sebanyak 34 kardus rokok Luffman tanpa cukai dari dalam mobil berplat BM 1502 MS diamankan Petugas Kepolisian Resort Padang Lawas, tepatnya di Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Minggu (29/5/22) lalu.

Peristiwa ini menindaklanjuti laporan masyarakat, adanya rokok ilegal yang diperjualbelikan di sekitaran Kabupaten Palas. Mendapat laporan tersebut, personil Sabhara langsung menuju lokasi. Dari lokasi personil melihat adanya satu unit mobil jenis MVP Nopol BM 1502 MS yang telah dicurigai membawa rokok ilegal.

“Barang bukti berupa 34 kardus rokok tanpa pita cukai dan tersangka berinisial H MAP sudah diamankan,” ungkap Kasat Sabhara AKP Mhd Husni Yusuf SH saat dihubungi wartawan, Selasa (31/5/22).

Baca Juga:Rokok Ilegal Makin Merambah, Setelah Luffman Muncul Luckyman di Simalungun

Sementara Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan mengatakan, penangkapan berawal saat personil melakukan patroli. Selanjutnya personil mendapat laporan dari masyarakat dan langsung menindak lanjuti laporan tentang adanya peredaran rokok tanpa cukai.

“Personil Sat Sabhara Polres Padang Lawas langsung melakukan pengintaian. Personil melihat satu unit mobil pribadi yang mencurigakan. Untuk memastikan, petugas melakukan pengejaran terhadap mobil yang dicurigai. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 34 kardus rokok tanpa cukai di dalam mobil itu,” ungkap AKBP Indra Yanitra Irawan.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti dan satu unit mobil MVP kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Mapolres,” pungkasnya.(asrul/hm12)

Related Articles

Latest Articles