27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

2 Pembobol Alfamart di Percut Sei Tuan Diringkus, 4 Buron

Medan, MISTAR.ID

Polisi berhasil meringkus dua dari enam pelaku pembobolan toko Alfamart, yang berada di Jalan Pendidikan Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (13/11/21) lalu.

Mereka adalah, Hairul Umam alias Umam (28), dan Ardian alias Ardi (24) keduanya merupakan warga Jalan Pembinaan Bandar Setia Dusun III Kecamatan Percut Sei Tuan.

Akibat pencurian itu, pihak korban mengalami kerugian berkisar Rp79.147.600. Setelah melakukan penyelidikan dan mempelajari CCTV, petugas berhasil menangkap dua pelaku di Jalan Pembinaan Desa Bandar Setia, Selasa (23/11/21).

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, kedua pelaku yang diringkus mempunyai peran masing-masing. “Tersangka Umam mengambil 1 unit alat komputer.

Baca Juga:Polsek Medan Barat Bekuk Pembobol Rumah Kosong

Sementara, tersangka Ardi mengambil 1 unit sepeda motor Honda Revo yang ada di dalam Alfamart,” ujarnya, Sabtu (27/11/21). Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya bersama empat rekan mereka yang lain yang kini masih dalam pengejaran yakni, P alias S, S alias K, ES alias B dan I.

“Empat pelaku ini ada yang berperan merusak pintu Alfamart menggunakan linggis, ada yang mengambil barang-barang dan ada juga yang memasukkan barang-barang hasil curian ke dalam becak,” sebut Firdaus.

Setelah meringkus kedua tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan yang belum sempat dijual komplotan tersebut.

Dari rumah salah satu pelaku yang masih buron, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa linggis, mouse merk Dell, plat kendaraan BK 6772 MAL, printer, topi dan dua jaket.

Baca Juga:Pembobol Rumah Kosong di Medan Diciduk Saat Hendak Beraksi Kembali

“Kita juga mengamankan 10 kaleng susu Bear Brand, satu kotak kecap bangau, ikat pinggang, dua pasang sepatu dan sepasang sandal,” sebutnya.

Firdaus menyebutkan, motif para pelaku melakukan pencurian dengan maksud akan menjual kembali barang-barang tersebut untuk mendapatkan uang. Adapun para pelaku masuk ke dalam toko yang sudah tutup dengan cara merusak gembok pintu depan.

“Empat pelaku lain masih kita buru. Kedua tersangka kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles