11.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

2 Pecandu Ganja di Siborongborong Diringkus Polisi

Taput, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus 2 pengguna narkotika jenis ganja di Kecamatan Siborongborong, Senin (15/4/24) malam.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Baringbing mengatakan kedua pria yang ditangkap adalah
Oktony Gomgom Abram Hutasoit  ( 23 ) dan Wanto Rifaldi Lumbantoruan (25) — masing-masing warga Lumban Dolok, Desa Silait-lait dan Jalan Sadar,  Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong.

“Keduanya di tangkap dari Jalan Sadar Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput, Senin (15/4/24) sekitar pukul 19.00 WIB,” kata Baringbing dalam keterangannya, Selasa (16/4/24).

Baca juga: Tidak Ada Kabar 5 Hari, Damkar Siantar Selamatkan Lansia yang Terjebak di Toilet

Dari kedua pria itu polisi menyita barang bukti berupa 1 paket ganja, satu linting rokok berisi ganja yang sudah dibakar, serta topi warna coklat.

“Penangkapan keduanya dilakukan atas informasi yang beredar di kalangan masyarakat, bahwa keduanya sudah sering mengisap ganja sambil minum tuak di sebuah warung di TKP,” ungkapnya.

Menindaklanjut informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tiba di warung tuak dimaksud, polisi mencium aroma asap ganja dari arah kedua tersangka. Tak membuang waktu, polisi segera menggeledah keduanya.

“Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti ganja di temukan dari kantong celana tersangka Wanto Rifaldi Lumbantoruan dan dari dalam topi tersangka Oktony Gomgom Abram Hutasoit,” beber Baringbing.

Baca juga: Bus ALS Terbalik, Satu Orang Tewas dan 46 Lainnya Luka-Luka

Selanjutnya, kedua pria itu diboyong ke Mapolres Taput. Saat pemeriksaan di kantor polisi, kedua pun mengakui kepemilikan ganja tersebut yang dibeli dari Balige dari sesorang.
“Mereka dengan penjual ganja tersebut di Balige bertemu saat sedang minum tuak di warung dan saat itu ada yang menjual ganja dan dibeli,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara. (Fernando/hm22)

Related Articles

Latest Articles