9.3 C
New York
Saturday, May 4, 2024

2 HP dan Septor Lenyap, Saddam Husein Diciduk

Tanjunglai, MISTAR.ID

Saddam Husein alias Adam (29) tak berkutik begitu diciduk personil Satreskrim Polres Tanjungbalai saat melintas di tengah jalan.

Pria warga Jalan Sei Citarum,Lingkungan VI, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso ini, diciduk setelah melakukan serangkaian kasus tindak pidana pencurian, penipuan dan penggelapan dengan tiga korban yang tak lain temannya sendiri.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada Harian Mistar, Rabu (1/4/20) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu.

“TKP penangkapannya di Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,” Katanya .

Tersangka ditangkap, kata Iptu Ahmad Dahlan, setelah datang ke rumah salah seorang warga di Jalan MA.Musa, Lingkungan I, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

“Modusnya berpura – pura datang bertamu. Begitu melihat anak korban memegang sebuah HP di depan rumah korban, tersangka ini langsung turun dari sepeda motornya dan kemudian merampas P tersebut. Setelah itu tersangka melarikan diri,” katanya.

Tersangka ini kata Iptu Ahmad Dahlan kerjanya serabutan, juga telah melakukan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap dua korban lainnya, masing – masing Asri Sitorus (24) warga Jalan M Ramli HS, Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung dan Rizki Pratama (21) warga Dusun IV, Desa air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

“Untuk korban Asri Sitorus, modus tersangka ini melakukan penipuan dan penggelapan bermula setelah ia meminjam HP miliknya dengan alasan hendak menelpon. Setelah diberikan pinjam, tersangka ini kemudian melarikan HP itu.” katanya.

Mirisnya tersangka ini dalam melakukan aksi kejahatannya, sambung Iptu Ahmad telah melibatkan istri dan kedua orang anaknya.

“Tersangka ini saat itu datang ke rumah korban Asri Sitorus dengan membawa istri dan dua orang anaknya. Diapun langsung menginginkan agar diijinkan menginap dengan alasan rumah tempat tinggal mereka sedang bermasalah,” katanya.

Sempat menginap, namun paginya sekitar pukul 07.00 Wib, kata Iptu Ahmad Dahlan, tersangka malah minta kepada korban untuk mau mengantarnya keliling Kota Tanjungbalai mengendarai sepeda motor (Septor) honda CBR milik korban.

Sesampainya di wilayah Teluk Nibung, tersangka kemudian menyuruh korban turun untuk membuka pintu rumah warga setempat. Namun korban tidak mau dan akhirnya tersangka kemudian meminjam HP nya dengan alasan hendak menelpon pemilik rumah tersebut.

Begitu diberikan korban, tersangka kemudian melarikan diri. Sementara anak dan istri tersangka telah pergi meninggakan rumah korban, dan merasa dirugikan sekitar Rp2,8 juta.

Untuk korban Rizki Pratama mengalami kerugian sebesar Rp7 juta, akibat sepeda motor Honda Supra fitnya dilarikan dan dijual tersangka.

“Modusnya, tersangka ini begitu melihat korban melintas di Jalan DI. Panjaitan lalu memanggilnya. Begitu berhenti keduanya pun terlibat percakapan. Setelah itu , tersangka ini kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau menjemput istrinya,” katanya.

Sedangkan barangbukti yang disita dari kasus pencurian, penipuan dan penggelapan itu, masing – masing 1 unit becak bermotor, 2 kotak HP merk OPPO dan BPKB sepeda motor Honda Supra fit.Tersangka kini ditahan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.*

Reporter : Eko
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles