10.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

2 Begal di Kampung Gunung Jual Fortuner Rp80 Juta, Beli Motor dan HP

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Polisi mengungkap dua pelaku begal mobil di Kampung Gunung, Kelurahan BP Nauli, Kecamatan Siantar Marihat. Belakangan diketahui, kedua pemuda itu sempat menjual mobil lalu menggunakan uangnya untuk membeli sepeda motor dan ponsel.

Kedua tersangka adalah Gidion Siadari (GPS) dan Jonatan Siburian (JIMS) — warga Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba dan Jalan Teri, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Dua pemuda ini merampok mobil Fortuner dengan modus merental. Mereka juga melukai sopir bernama Marojahan Pasaribu sebelum melarikan mobil tersebut.

Baca juga: 2 Tersangka Begal Mobil di Kampung Gunung Diancam 12 Tahun Penjara

Setelah ditangkap, kedua pemuda itu mengaku telah menjual mobil curian mereka kepada pemuda lainnya berinisial RN, warga Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, mobil Fortuner itu dijual seharga Rp80 juta kepada RN.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Made Wira Suhendra dalam keterangan tertulisnya menerangkan, pelaku dan barang bukti diamankan dari lokasi berbeda, dengan melibatkan tim gabungan dari Polda Sumut.

Gidion Siadari alias GPS (21) ditangkap di Nes Bar Station, Jalan Kartini Bawah, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan keterangan Gidion, tim gabungan kemudian menangkap Jonatan alias JIMS (21) di HOTEL Arya Inn, Jalan Sutomo Komplek SBC, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat. Keduanya ditangkap pada hari yang sama, Senin (15/1/24).

Kepada polisi, keduanya kemudian mengaku mobil Toyota Fortuner Tahun 2016 warna hitam BK 64 MS yang mereka rampas telah dijual kepada RN dengan harga Rp80 juta.

Mobil tersebut kemudian diketahui berada di Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Baca juga: Pelaku Begal di Kampung Gunung Siantar Ditangkap Polisi

Polisi kemudian berhasil melacak dan mengamankan mengamankan mobil tersebut di Jalan Simangambat, Kelurahan Hutasuhut, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi juga juga mengamankan satu unit 3 unit HP dari berbagai merek yang digunakan untuk memesan mobil, 2 unit sepeda motor, masing-masing Honda Beat BK 4340 WAE dan Vario BK 4421 WAF. Barang-barang tersebut dibeli dari hasil penjualan mobil Fortuner.

“Untuk pelaku dan barang bukti serta si penadah sudah kita amankan semuanya,” kata Made Wira, Selasa (30/1/24) siang. (Roland/hm22)

Related Articles

Latest Articles