15.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

140 Napi Asimilasi Berbuat Jahat Lagi, Terbanyak di Sumut dan Jateng

Jakarta | Mistar.ID

Ada 140 orang napi asimilasi yang kembali mengulah, alias kembali melakukan kejahatan. Dari angka tersebut, kebanyakan terjadi di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.

“Sampai dengan saat ini terdapat 140 napi asimilasi yang kembali melakukan kejahatan,” kata Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers daring, Rabu (27/5/20).

Angka ini merupakan data pada Rabu (27/5/20), atau bertambah lima dibandingkan hari sebelumnya.

Ahmad menyebut narapidana asimilasi yang kembali berulah ini didasari sejumlah motif, mulai dari masalah ekonomi hingga pembunuhan.

“Umumnya terkait kasus penganiayaan, pemerkosaan, curat (pencurian dengan pemberatan), curas (pencurian dengan kekerasan), dan curanmor (pencurian kendaraan bermotor), serta kasus perjudian, pembunuhan, dan penggelapan,” tuturnya.

Polda yang paling banyak menangani narapidana asimilasi yakni Polda Jawa Tengah dan Polda Sumatra Utara yang masing-masing menangkap 17 orang.

Selanjutnya Polda Riau menangani 12 narapidana asimilasi, Polda Jawa Barat menangani 11 napi, Polda Kalbar menangani 10 napi.

Baca Juga:Kembali Mengulah, Polisi Tembak Mati Napi Asimilasi di Medan

Polda Sumbar dan Polda Jatim masing-masing menangani 7 narapidana; Polda Metro Jaya, Polda Lampung, Polda Sumsel menangani masing-masing 6 narapidana; dan Polda Sulteng, Polda DIY masing-masing 5 narapidana.

Kemudian Polda Kaltim, Polda Kalsel masing-masing 4 narapidana; Polda Banten, Polda Kaltara, Polda Kalteng, Polda Sulsel masing-masing 3 narapidana.

Polda Sulut menangani 2 narapidana; Polda NTB, NTT, Papua Barat dan Bali masing-masing menangani 1 narapidana.

Sementara itu, hingga hari ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan sebanyak 37.473 Narapidana dan Anak melalui asimilasi.

Baca Juga:Polrestabes Medan Tembak 2 Pelaku Curanmor, Satu Napi Asimilasi

Jumlah itu di luar program integrasi di mana telah ada 2.403 Narapidana dan Anak yang bebas.

Kebijakan itu ditempuh kementerian di bawah nakhoda Yasonna H. Laoly guna mencegah penularan Virus Corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara yang sudah melebihi kapasitas.(cnnindonesia/hm01)

Related Articles

Latest Articles