Jennifer Coppen dan Kirana Larasati Bantah Terlibat Penipuan Investasi Emas Rp25 Miliar

Jennifer Coppen. (Foto: Instagram @jenniferhubner)
Jakarta, MISTAR.ID - Selebritas Jennifer Coppen dan aktris Kirana Larasati membantah terlibat dalam pengelolaan dana maupun operasional perusahaan yang dilaporkan atas dugaan penipuan investasi emas dan perak senilai Rp25 miliar di Bareskrim Polri.
Keduanya menegaskan keterlibatan mereka dalam perusahaan tersebut sebatas kerja sama profesional untuk kegiatan promosi. Mereka juga menyatakan telah menghentikan kerja sama setelah mengetahui adanya keluhan dari konsumen.
Melalui pernyataan tertulis di akun media sosial pribadinya, Jennifer Coppen menjelaskan dirinya hanya bertindak sebagai brand ambassador dan tidak memiliki akses terhadap arus kas maupun sistem transaksi pelanggan.
“Saya tidak memiliki keterlibatan dalam manajemen internal, pengelolaan dana, transaksi dengan pelanggan, proses penjualan, maupun pengambilan keputusan operasional perusahaan,” tulis Jennifer.
Ia juga membantah menerima komisi dari setiap penjualan produk kepada pelanggan. Menurutnya, imbalan yang diterima merupakan bagian dari kontrak kerja sama profesional yang telah disepakati.
“Mengenai komisi dan keuntungan penjualan dalam kerja sama tersebut, saya tidak menerima komisi dari setiap penjualan produk kepada pelanggan. Tugas saya dilaksanakan sesuai dengan lingkup kerja sama profesional yang telah disepakati dalam kontrak,” jelasnya.
Sementara itu, Kirana Larasati menyampaikan klarifikasi melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Ia menyebut keterlibatannya dalam kerja sama tersebut hanya berlangsung sekitar dua bulan dan tidak berkaitan dengan pengelolaan dana konsumen.
“Dalam kapasitas tersebut, saya tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan, pengelolaan dana customer, jual beli, transaksi, pengiriman barang, refund, dan lain-lain,” ujar Kirana.
Kirana mengatakan, dirinya menghentikan aktivitas promosi setelah mengetahui adanya berbagai keluhan pembeli terkait pemenuhan pesanan. Ia juga menyatakan telah mengakhiri kerja sama secara resmi melalui kuasa hukumnya pada 18 September 2026.
“Setelah mengetahui adanya berbagai persoalan dan keluhan yang berkembang, saya telah menghentikan aktivitas promosi saya terkait Nellava dan per tanggal 18 September 2026, kuasa hukum saya telah melayangkan surat pemutusan kerja sama dengan perusahaan tersebut,” ungkapnya.
Kasus ini mencuat setelah 85 korban mendatangi Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan penipuan jual beli emas yang melibatkan PT Divine Gold Jewelry. Perusahaan tersebut diduga menjalankan transaksi menggunakan skema pre-order dan buyback.
Jennifer dan Kirana sama-sama menegaskan telah mengakhiri hubungan kerja sama mereka dengan perusahaan tersebut. Keduanya juga menyatakan siap bersikap kooperatif apabila penyidik kepolisian membutuhkan keterangan terkait perkara tersebut. (hm25/detikhot)













































