Saturday, October 10, 2026
home_banner_first
HIBURAN

Kirana Larasati Terseret Kasus Investasi Emas Rp25 Miliar

Mistar.idSabtu, 10 Oktober 2026 pukul 10.01 WIB
kirana_larasati_terseret_kasus_investasi_emas_rp25_miliar

Kirana Larasati. (Foto: Instagram @kiranalarasati)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID – Aktris Kirana Larasati terseret dalam kasus dugaan investasi bodong dengan jenis logam mulia di Nellava Bullion. Kasus ini melibatkan PT Divine Gold Jewelry yang membuat perjanjian endorse dengan berbagai artis, termasuk Kirana.

Dalam unggahan di media sosialnya, Kirana menyatakan siap memberikan keterangan kepada kepolisian jika dibutuhkan dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan investasi emas dan perak yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

"Saya ingin menegaskan, bahwa saya siap untuk bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang saya miliki apabila dibutuhkan oleh pihak yang berwenang," kata Kirana Larasati dalam unggahan video di Instagram pribadinya, Jumat (9/10/2026).

Kirana mengatakan tidak ingin berspekulasi mengenai perkara yang masih dalam proses hukum. Ia menegaskan hanya akan menyampaikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Untuk saat ini, saya tidak mau berspekulasi ataupun menyampaikan informasi yang saya tidak bisa pertanggungjawabkan kebenarannya. Karena, saya menghormati proses hukum yang sedang ataupun akan jalan," ujar Kirana Larasati.

Di kesempatan lain, kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara, menyebut promosi figur publik menjadi salah satu faktor yang membuat korban tertarik menanamkan dana.

"Tetapi yang paling utama sebenarnya, setelah kami kroscek, mengapa para korban ini semua tertarik, karena adanya publik figur. Itu adanya influencer, di mana kami sebutkan inisialnya adalah JC (Jennifer Coppen), terus KL (Kirana Larasati), terus satu lagi adanya NN (Nopek Novian)," kata Bionda Johan Anggara di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/10/2026), dilansir dari detik.

Menurut laporan tersebut, sebanyak 85 korban telah mengadu dengan total kerugian mencapai Rp25 miliar. PT Divine Gold Jewelry disebut menawarkan transaksi jual-beli emas dengan sistem pre-order (PO), bonus besar, serta janji pembelian kembali atau buyback dengan harga tinggi. Namun, pesanan maupun pencairan uang para korban disebut tak kunjung terealisasi. (Detik)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN