Friday, October 9, 2026
home_banner_first
HIBURAN

Ari Bias Kembali Gugat Agnez Mo soal Hak Cipta Lagu Bilang Saja

Mistar.idJumat, 9 Oktober 2026 pukul 14.16 WIB
ari_bias_kembali_gugat_agnez_mo_soal_hak_cipta_lagu_bilang_saja

Agnez Monica. (Foto: Instagram @agnezmo)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID - Musisi Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias kembali menggugat Agnez Mo terkait hak cipta lagu karyanya, Bilang Saja. Gugatan ini menjadi yang kelima kalinya diajukan Ari Bias yang menyeret penyanyi bernama asli Agnes Monica tersebut.

Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan PT Aneka Suara Bintang sebagai tergugat utama.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, membenarkan gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

"Benar, sudah terdaftar dan diregister dengan nomor perkara 118/Pdt.Sus HKI/Cipta/2026/PN Niaga Jkt.Pst," kata Firman melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026).

Gugatan tersebut masih berkaitan dengan objek yang sama, yakni hak ekonomi pencipta atas lagu Bilang Saja.

Dalam dalil gugatannya, Ari Bias menyebut para tergugat telah mempertunjukkan lagu tersebut dalam konser di tiga lokasi, yakni W Superclub Surabaya pada 25 Mei 2023, The H Club SCBD Jakarta pada 26 Mei 2023, dan W Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.

Pertunjukan tersebut disebut diselenggarakan secara komersial tanpa izin dari Ari Bias selaku pencipta lagu.

Sebelumnya, gugatan pertama Ari Bias diputus tidak dapat diterima di tingkat kasasi. Setelah itu, ia kembali mengajukan gugatan. Dua gugatan berikutnya juga dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Pusat, sedangkan satu gugatan lainnya dicabut.

CNNIndonesia.com telah menghubungi perwakilan Agnez Mo untuk meminta tanggapan terkait gugatan terbaru tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada respons yang diterima.

Perkara terbaru ini akan diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Indra Lesmana, dengan Widiarto dan Syarip sebagai anggota.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2026. (hm25/cnn Indonesia)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN