11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Wamenkeu: UU P2SK Perkuat Reformasi Sektor Keuangan Indonesia

Jakarta, MISTAR.ID

Perkembangan global yang cepat dan dinamis menuntut adanya perbaikan fundamental dalam pengaturan dan pengawasan sektor keuangan di Indonesia. Itu sebabnya pemerintah membuat Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada Desember 2022 lalu.

Demikian dikatakan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada sebuah webinar, Selasa (16/5/2023). Menurut dia, krisis keuangan 1998 dan pandemi Covid-19 telah menjadi pembelajaran bagi Indonesia untuk memperbaiki sektor keuangannya.

“Reformasi sektor keuangan diperlukan untuk mengikuti perkembangan global,” ujarnya. Menurut Wamenkeu, ada lima hal yang menjadi urgensi reformasi sektor keuangan.

Pertama, masih rendahnya literasi keuangan dan timpangnya akses kepada jasa keuangan yang terjangkau. Selanjutnya adalah tingginya biaya transaksi di sektor keuangan, dan terbatasnya instrumen keuangan.

Baca juga : Perkuat Pemulihan Ekonomi, OJK Menetapkan Lima Kebijakan Prioritas di 2022

Selanjutnya rendahnya kepercayaan dan perlindungan terhadap investor serta konsumen. Terakhir, kebutuhan penguatan kerangka koordinasi dan penanganan stabilitas sistem keuangan.

Wamenkeu menambahkan motivasi penyusunan UU P2SK adalah untuk mendorong agar sektor keuangan bisa lebih berkembang, inklusif dan stabil. Termasuk pasar modal serta pasar uang dan valuta asing, yang semuanya berada dalam satu ekosistem.

Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah UU P2SK memperkuat perlindungan kepada investor dan konsumen. “Digitalisasi kegiatan ekonomi dalam sektor jasa keuangan adalah sesuatu yang tidak terhindarkan saat ini,” ujar Suahasil.

Saat ini, Kementerian Keuangan sedang menyusun aturan turunan UU P2SK dengan berbagai pihak. Di antaranya Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, serta kalangan akademisi, profesional, dan pelaku industri. (KBRN/hm19)

Related Articles

Latest Articles