23.8 C
New York
Saturday, May 25, 2024

UPK Rp75 Ribu Sudah Beredar 3,1 Juta Bilyet di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Meski penggunaan Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp75.000 masih minim di Sumatera Utara (Sumut) khususnya di Kota Medan. Namun, peredarannya sudah mencapai 95% di Sumut. Dikatakan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara Soekowardojo peredaran UPK Rp75.000 ini sudah mencapai 3,1 juta bilyet atau lembar dari jatah yang tersedia untuk Sumut sebanyak 4 juta lembar.

“Dari jumlah peredaran sebanyak 3,1 juta bilyet ini. Ada sebanyak 2 juta bilyet yang tersebar di Kota Medan. UPK ini sah sebagai alat pembayaran dan bisa digunakan untuk bertransaksi secara umum,” katanya, Sabtu (31/7/21).

Diungkapkan Soeko penyebab minimnya penggunaan UPK Rp75.000 ini karena banyak masyarakat yang enggan mengeluarkan UPK Rp75.000 karena takut tak akan mendapat pecahan tersebut lagi.

Baca juga: Uang Pecahan Rp75 Ribu Kurang Familiar Pedagang Pasar Banyak yang Menolak

“Masyarakat sayang untuk menggunakan atau membelanjakan UPK Rp75.000 ini. Alasannya nanti akan sulit untuk mendapatkannya kembali sehingga masyarakat cenderung menahan dan memilih untuk mengoleksi,” terangnya.

Begitupun, hal ini yang diharapkan oleh pihak BI seperti itu, diharapkan bisa menjadi kenang-kenangan untuk masyarakat karena uang ini terbatas dan tidak dicetak ulang. “Namun uang ini bisa sebagai alat transaksi,” imbuhnya.

Ditambahkan Soeko, peredaran UPK Rp75.000 ini meningkat pesat saat momen Hari Raya Idul Fitri, dimana masyarakat menggunakan pecahan Rp75.000 ini sebagai THR (angpao) kepada keluarga ataupun karyawan.

Selain itu, Soeko juga menjelaskan bahwa minimnya transaksi menggunakan pecahan uang ini lantaran masih ada pedagang yang ragu untuk menerima uang tersebut. “Padahal uang ini sebagai alat pembayaran yang sah dan setiap masyarakat yang melakukan transaksi menggunakan uang itu ya harus diterima,” bebernya.

Salah satu warga Medan bernama Marwiyah mengaku memiliki UPK Rp75.000 yang ia peroleh saat menukar secara kolektif atau bersama teman-teman kerjanya. Ia memiliki dua yang satu adalah milik anaknya yang diperoleh saat mendapatkan angpao dari keluarga. “Sampai sekarang UPK Rp75.000 ini masih saya simpan. Sayang aja kalau mau dibelanjakan. Ya buat jaga-jaga dompet ajalah,” sebutnya sambil tertawa.

Baca juga: Penukaran Uang Pecahan Rp75 Ribu Sudah 57 Persen

Seperti diketahui Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan Uang Pecahan Kertas (UPK) Republik Indonesia Rp75.000 pada 17 Agustus 2020 lalu secara virtual. Peluncuran ini sebagai ungkapan syukur atas kemerdekaan RI tersebut bisa dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) selama 75 tahun.

Uang ini dilengkapi dengan unsur teknologi pengaman terbaru dan menggunakan bahan kertas yang lebih tahan lama. Inovasi ini dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman dan aman digunakan, serta lebih sulit dipalsukan. (anita/hm09)

Related Articles

Latest Articles