UMK Pematangsiantar Naik Rp236 Ribu Mulai 1 Januari 2026

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Robert Samosir. (Foto: Dok. Robert/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar disamakan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Utara (Sumut). Keputusan ini diambil karena laju pertumbuhan ekonomi Pematangsiantar berada di bawah pertumbuhan ekonomi provinsi.
Data terbaru menunjukkan, pertumbuhan ekonomi Kota Pematangsiantar tercatat 4,61 persen, sementara pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara mencapai 4,75 persen. Selisih tersebut menjadi dasar utama pemerintah provinsi menetapkan UMK Pematangsiantar mengikuti UMP.
"Secara formula, daerah dengan pertumbuhan ekonomi di bawah provinsi memang tidak bisa menetapkan UMK lebih tinggi dari UMP,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Pematangsiantar, Robert Samosir, dihubungi Selasa (23/12/2025).
Dengan penyesuaian ini, upah minimum pekerja di Pematangsiantar naik dari Rp2.992.559 menjadi Rp3.228.949, atau meningkat sekitar Rp236 ribu.
Kenaikan upah ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Meski demikian, hingga kini kebijakan tersebut baru disosialisasikan dalam bentuk imbauan.
"Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara baru terbit hari ini, sehingga penerapan secara formal masih menunggu tahapan administratif lanjutan," ujarnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Stok Gula Pasir dan Beras Aman, MinyaKita Kosong di SiantarBERITA TERPOPULER






BERITA TERPOPULER














