11.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Tipu Nasabah Rp200 Miliar, Agen Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tolak Bayar Ganti Rugi

Jakarta, MISTAR.ID

Agen pemasaran asuransi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) Swita Glorite Supit diketahui telah dihukum penjara atas perbuatan pemalsuan polis yang merugikan nasabah hingga Rp200 miliar.

Meski saat ini telah mendekam di jeruji besi, namun putusan pidana mengatakan Swita tidak berkewajiban untuk membayar ganti rugi uang nasabah yang telah hilang. Kuasa Hukum Swita Glorite, Penghiburan Balderas berdalih, yang berkewajiban untuk membayar uang nasabah adalah Sinarmas MSIG.

“Kenapa Swita dihukum rendah? karena Swita melakukan tindakannya dalam kapasitas sebagai Relation Director (RD),” ungkap Balderas saat dikonfirmasi Selasa (2/5/23).

Baca Juga:Presiden Minta Pengawasan Terhadap Asuransi dan Pinjol Lebih Intensif

Balderas mengatakan, salah satu pembelaan yang disampaikan saat persidangan adalah, pihak Sinarmas MSIG LIfe memberi keleluasaan dan minim pengawasan sepanjang Swita menjabat sebagai agen pemasaran asuransi yang bekerja sama dengan merek asuransi Jepang ternama tersebut.

“Ketika itu Ibu Swita diberi surat keputusan untuk menjabat sebagai RD mewakili dari Indonesia timur, bahwa keleluasaan yang diberikan seperti itu. sehingga menurut saya Ibu Swita dengan mudahnya melaksanakan tugasnya berdasarkan keputusan Direksi,” kata dia.

Selain karena alasan tersebut, Balderas mengatakan, pertimbangan hakim tidak menuntut pengembalian ganti rugi atas kliennya adalah karena penegak hukum telah menyita sebagian aset Swita dan mengembalikannya kepada para pemohon.

Baca Juga:OJK Terbitkan Dua Aturan Baru di Perbankan dan Industri Asuransi

Mengutip direktori putusan Pengadilan Negeri Manado, ada 3 barang sitaan yang disita dan akan dilelang serta dibagikan kepada 7 pemohon dari pihak korban. Menurut Balderas, nominalnya mencapai Rp2 miliar.

Aset tersebut antara lain satu Unit Perumahan Tamansari Metropolitan Manado, Blok H2, Mapanget Kota Manado, satu bundel Surat Penawaran Putusan Kredit (Offering Letter) dan tiga lembar print out rekening koran pembayaran angsuran KPR Rumah BRI.

“Nominalnya, bila tidak melalui proses penilaian, tapi memprediksi saja, nominalnya menurut pemahaman saya, aset yang disita thsp klien saya kurleb 2 miliar,” ungkap Balderas.

Baca Juga:Waspada! Saat ini Ada 13 Perusahaan Asuransi Bermasalah yang Diawasi OJK

Sementara itu, nasib sisa uang nasabah yang belum terbayar dari aset sitaan tersebut pun masih abu-abu. Sinarmas MSIG masih dalam tahap audiensi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan korban. Hingga kini, belum ada keputusan pasti berapa besaran uang yang harus dikembalikan Sinarmas MSIG LIfe.(cnbcindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles