18.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Rumus dan Penghitungan Penarikan Dana Pensiun Dipotong Pajak  

Jakarta, MISTAR.ID

Penarikan dana purnabakti adalah subjek pemotong pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Metode dan cara penghitungannya pun sudah ditetapkan di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang telah disahkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, serta berlaku sejak 1 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti menjelaskan, skema terkini memakai tarif efektif rata-rata atau TER ini adalah cara mempergampang penghitungan PPh Pasal 21 saja, bukan menjadi bentuk tarif pajak baru.

Baca juga:Erick Thohir Adukan Dugaan Penyalahgunaan Dana Pensiun 4 BUMN

“Sebab itu tata caranya disimplekan, sehingga nanti akan lebih mempergampang,” sebut Dwi di kantornya dalam media briefing, Jakarta, dilansir pada Selasa (9/1/24).

Dalam regulasinya, pembayar uang pensiun berkala contohnya Dapen, BPJS TK, Taspen dan Asabri sebagai subjek pemotong. Alas pengenaan pajaknya adalah penghasilan bruto dengan tarif pasal 17 UU PPh untuk per masa pajak.

Pasal 17 disebutkan pendapatan 1 tahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta hingga 250 juta 15%, Rp 250 juta-Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30% dan di atas Rp 5 miliar 35%.

Cara terbarunya bagi pegawai menarik uang pada dana pensiun pasal 17 x penghasilan bruto, sedangkan yang lama adalah pasal 17 x penghasilan bruto (kumulatif).

Baca juga:Pembangunan IKN, Jokowi Harapkan Dukungan Investasi Dana Pensiun Kanada

Contoh pemotongannya yakni, tuan Q bekerja menjadi pegawai tetap pada PT J, dengan gaji sebesar Rp 12 juta per bulan. Perusahaan sudah mengikutsertakan pegawainya dalam program pensiun yang diselenggarakan dana pensiun DEF yang pendiriannya telah disahkan oleh Menkeu.

Iuran pensiun yang dibayarkan serta ditanggung PT J sebesar Rp 200 ribu per bulan. Sedangkan yang dibayar sendiri tuan Q melalui Perusahaan adalah sebesar Rp l00 ribu per bulan.

Bulan April 2024, tuan Q membutuhkan anggaran persiapan masa pensiun dan melakukan penarikan uang manfaat pensiun sebesar Rp 20 juta. Di bulan Juni 2024, kembali melakukan penarikan uang manfaat pensiun sebesar Rp 15 juta.

Besarnya pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penarikan uang manfaat pensiun dikalkulasi dengan memakai tarif pasal 17 ayat 1)huruf a UU Pajak.

Baca juga:Bos IFG Ungkap Produk Asuransi dan Dana Pensiun Asing Banjiri RI

Pendapatan dikalikan dengan jumlah bruto uang manfaat pensiun yaitu :

a. Penarikan uang manfaat pensiun pada bulan April 2024, besarnya pemotongan pajak penghasilan pasal 21 adalah sebesar 5% x Rp 20 juta = Rp 1 juta.

Related Articles

Latest Articles