23.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Rokok Ilegal Marak, Ramlan Hutabarat: Nasib Buruh Industri Rokok Terancam!

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Keputusan pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2022 sebesar 12% dan penyederhanaan (simplifikasi) dari 10 layer menjadi 8 layer, berdampak pada naiknya peredaran rokok ilegal.

Kenaikan cukai rokok tersebut, ternyata tidak akan menurunkan prevalensi masyarakat merokok, tapi justru menutup kesempatan kerja di industri rokok karena banyak pabrik rokok yang akan mengurangi tenaga kerja, sekaligus menyuburkan rokok ilegal dan merugikan pemerintah sendiri.

Salah satunya temuan Mistar di Kota Sidikalang, Kabupaten Dairi. Rokok merek Luffman tanpa cukai, banyak beredar dan mudah didapatkan di sejumlah kios di daerah ini.
Terpantau di sejumlah kios di seputaran Kota Sidikalang dan seputaran Kecamatan se-Dairi, Jumat (25/2/22), rokok tersebut malah bebas dipajang dan diperjualbelikan.

Informasi dihimpun, selain rokok merek Luffman yang tanpa cukai, dicurigai masih banyak lagi rokok merek lain yang juga tanpa cukai beredar bebas di masyarakat. Sejumlah warga yang mengaku sudah lama mengonsumsi rokok ilegal tersebut mengatakan karena harganya sangat murah dan mudah didapatkan di warung.

Baca Juga:Gawat! Rokok Non Cukai Merek Luffman Banyak Beredar di Dairi

Menanggapi masalah ini, Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumatera Utara, Ramlan Hutabarat yang dihubungi Mistar melalui sambungan telepon, Jumat (25/2/22) menyatakan, pemerintah melalui instansi terkait harus lebih ketat dan teliti dalam mengawasi peredaran rokok ilegal.

Naiknya tarif cukai rokok pada awal Januari lalu, menurut Ramlan Hutabarat, akibat tekanan dari WHO yang bertujuan untuk menurunkan angka perokok. Tapi nyatanya, menurut dia, jumlah angka perokok tidak turun secara signifikan. Yang terjadi, para perokok mencari rokok dengan harga murah. Sebagian besar konsumen rokok tersebut, akhirnya mengalihkan konsumsi mereka ke rokok ilegal karena harganya sangat murah.

“Jadi jangan hanya cukai rokok yang dinaikkan, tapi pengawasan juga harus diperketat untuk mencegah kerugian dan meminimalisir imbasnya pada industri rokok dan penerimaan negara dari sektor cukai,” kata Ramlan.

Baca Juga:Pengamat Hukum dan Ekonomi: Kenaikan Cukai Rokok Harus Diimbangi Pemberantasan Rokok Ilegal

Jika industri rokok terimbas, ujung-ujungnya yang jadi korban adalah para buruh. Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tentunya akan sulit dihindarkan. Terutama pada industri rokok yang menggunakan tenaga manusia sebagai tenaga kerja utamanya.
Hal senada juga disampaikan Agus Butarbutar, Seketaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Pematang Siantar. Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan betul-betul dan mengawasi secara ketat peredaran rokok ilegal.

Tujuannya, tentu selain mencegah kebocoran pajak dari sektor cukai rokok, juga untuk mencegah industri rokok mengalami kerugian yang lebih dalam akibat penjualan produksinya berkurang karena para konsumen rokok beralih ke rokok ilegal.
“Kondisi ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pada akhirnya nanti, para buruh yang berkerja di industri rokok yang terkena imbasnya. Pengurangan tenaga kerja menjadi pilihan terakhir para pelaku industri rokok akibat peredaran rokok ilegal tak bisa diminimalisir,” tukasnya, saat dihubungi Mistar via telepon, Jumat (25/2/22). (luhut/hm01)

Related Articles

Latest Articles