15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Rokok Ilegal Akan Dihabisi, Bea Cukai Bentuk Program  ‘Gempur Rokok Ilegal’

Jakarta, MISTAR.ID

Para mafia rokok ilegal semakin tak terkendali merangsek dan merusak pasar rokok resmi yang ada di Indonesia. Pelanggarannya tidak saja bermodus tanpa cukai, tapi juga tak sedikit rokok ilegal baik seludupan maupun buatan lokal menggunakan cukai palsu.

Menyikapi maraknya rokok ilegal tersebut, Bea Cukai kini menyusul strategi untuk memberangusnya, dengan terus melakukan upaya masif dalam memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah pengawasan.

Selain penindakan rokok ilegal, Bea Cukai juga berupaya meningkatkan pengetahuan terkait ketentuan cukai kepada masyarakat.

“Seiring dengan meningkatkan pemahaman terkait cukai maka keinginan untuk melakukan pelanggaran dapat dihindari karena paham akan konsekuensi hukumnya,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai Sudiro mengutip jpnn.com, Selasa (11/5/21).

Baca Juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Bandarlampung

Kegiatan pemberantasan rokok ilegal disusun dalam program ‘Gempur Rokok Ilegal’. Operasi itu secara serentak dilakukan oleh seluruh unit pengawasan Bea Cukai. Termasuk Bea Cukai Pekanbaru, Riau.

“Petugas di sana tidak hanya melakukan penindakan melainkan juga memberi pemahaman tentang rokok ilegal,” ujar Sudiro.

Beberapa upaya dalam program kampanye rokok ilegal telah dilakukan baik melalui operasi pasar dengan mendatangi toko-toko yang menjual. Kemudian, sosialisasi rokok ilegal melalui media sosial, maupun melalui media publikasi seperti poster, flyer, spanduk, leaflet dan lain-lain.

Baca Juga: 11,79 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Kanwil Ditjen BC Jawa Timur

Menurut Sudiro, dengan tersebarnya informasi mengenai rokok ilegal itu  diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membantu penekanan dengan mengurangi konsumsi terhadap barang tersebut.

Bahkan Bea Cukai Kudus telah mensosialisasikan pemberantasan rokok iolegal itu lewat dialog interaktif melalui sluran Radio Kartini FM.

Bea Cukai memberikan informasi terkait cukai bersama dengan Diskominfo Jepara, bupati Jepara, Biro Perekonomian Pemprov Jawa Tengah, dan kabag Perekonomian Setda Jepara.

Bupati Jepara Dian Kristiandi  sangat mendukung program pemerintah untuk memberantas rokok ilegal. Saat ini, kata dia, di Jepara telah dibentuk Tim Gempur untuk melakukan operasi yang beranggotakan Setda Jepara, Satpol PP Jepara, Kodim 0719/Jepara, Polres Jepara, dan Bea Cukai Kudus.

Baca Juga: Rokok Ilegal Makin Menjadi-jadi, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Dian menyampaikan masyarakat juga dapat berkontribusi dalam program Gempur Rokok Ilegal dengan cara berkomitmen tidak membeli atau tidak mengonsumsinya. Kemudian, memberikan informasi tentang rokok ilegal kepada Tim Gempur, yang mana identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.

Bea Cukai Sidoarjo hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kota Mojokerto.

Sosialisasi yang diselenggarakan selama empat hari tersebut ditujukan untuk mengedukasi masyarakat, khususnya jajaran linmas, tentang pengetahuan cukai, rokok ilegal, cara mengidentifikasi pita cukai palsu, serta tindak lanjut dari pelanggaran rokok ilegal tersebut.

Untuk memastikan pelanggaran di bidang cukai dapat ditekan serendah mungkin, Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada pengusaha kecil dan menengah.

Edukasi ini diadakan oleh Bea Cukai Yogjakarta, bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gunungkidul. “Dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Yogjakarta memberikan edukasi terkait cukai tembakau iris kepada para petani tembakau,” ujar Sudiro.

Selain pengetahuan terkait rokok, Bea Cukai juga memberikan edukasi terkait barang kena cukai lainnya. Kali ini, Bea Cukai Tegal menyelenggarakan kelas khusus penyusunan laporan LACK-11 yang dihadiri oleh 12 pengusaha tempat penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol di wilayah kerjanya.

Kewajiban melaksanakan pencatatan bagi pengusaha pemilik NPPBKC khususnya pengusaha tempat penjualan eceran maupun penyalur minuman mengandung etil alkohol sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2018.

Lewat sosialisasi ini, para pengusaha diharapkan dapat mentaati dan mengikuti peraturan yang berlaku. Sudiro menuturkan berbagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di bidang cukai diharapkan dapat meningkatkan penerimaan cukai.

“Yang nantinya akan didistribusikan kembali kepada masyakat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional, DBHCHT maupun program lainnya,” tutup Sudiro. (jpnn/hm02)

Related Articles

Latest Articles